INPEDIA.ID : KOLAKA – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka ungkap peredaran narkotika di wilayah Sulawesi Tenggara pada Sabtu dini hari (17/5/2025). Hasil pengungkapan itu polisi berhasil menyita barang bukti mencapai lebih dari 500 gram.
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima melalui program SAHABAT POLRI. Informasi tersebut menyebutkan adanya pengiriman paket mencurigakan via bus antarprovinsi, yang diduga kuat berisi narkotika.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Narkoba Polres Kolaka AKP Hairuddin M., S.E., langsung mengomandoi penyelidikan mendalam. Investigasi kemudian mengarah pada terminal bus di kawasan Lamokato, Kolaka, yang diyakini menjadi lokasi transit pengiriman.

Petugas kemudian melakukan pembuntutan terhadap kendaraan yang dicurigai membawa paket tersebut. Setelah menempuh perjalanan hingga ke wilayah Desa Teppoe, Kecamatan Poleang Timur, Kabupaten Bombana, mereka melihat seorang pria mengambil paket yang sesuai dengan ciri-ciri yang dikantongi tim.
Tanpa menunggu lebih lama, aparat langsung melakukan penangkapan. Pria tersebut, yang kemudian diidentifikasi sebagai ARM (42), sempat mencoba melarikan diri dan membuang paket yang baru diterimanya. Namun, aksinya berhasil digagalkan oleh petugas. Di lokasi yang sama, seorang pria lain berinisial AMR (55), juga turut diamankan.
Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sepuluh bungkus plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu, dengan total berat mencapai 519,3 gram. Selain itu, sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba turut diamankan, termasuk dua unit ponsel, kardus, kain hitam, hingga beberapa potongan tripleks dan keramik.
AKP Hairuddin mengapresiasi kerja keras timnya dalam operasi ini. Ia juga menggarisbawahi pentingnya partisipasi masyarakat dalam memerangi narkoba.
“Dukungan masyarakat sangat vital. Laporan yang kami terima menjadi kunci dalam membongkar jaringan ini,” ujarnya.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Kolaka untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah memulai serangkaian tindakan lanjutan, termasuk pemeriksaan saksi, gelar perkara, uji laboratorium terhadap barang bukti, serta tes urine dan darah terhadap pelaku.
Atas perbuatannya, ARM dan AMR dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang membawa ancaman hukuman berat hingga pidana seumur hidup.











