INPEDIA.ID : KONAWE — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe, menyita tiga unit truk tangki Bahan Bakar Minyak (BBM) milik PT Nusa Energi Rinjani dan PT. Hasima Karya Persada yang diduga membawa BBM tanpa dokumen resmi atau ilegal.
Penyitaan tersebut dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Konawe beberapa waktu lalu. Ketiga truk tangki itu kemudian dibawah dan di tahan diMapolres Konawe untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Informasi yang dihimpun, penyitaan truk dan sopir dilakukan karena BBM yang diangkut diduga tidak dilengkapi Delivery Order (DO) atau Dokumen perintah pengiriman yang diterbitkan oleh Terminal BBM (Depot) Pertamina.
Kemudian Loading Order (LO) atau bukti pemuatan barang dari depot resmi dan surat jalan atau Delivery Note yang mencantumkan detail muatan, tujuan, dan spesifikasi BBM.
Serta Faktur Pajak (PNBP) dimana Pertamina menerbitkan Faktur Nota Bon Penyerahan (PNBP) sebagai bukti transaksi resmi dan dokumen perpajakan.
Namun, perkembangan kasus tidak berlanjut setelah ketiga truk tangki itu diketahui dilepaskan beberapa hari tanpa kelanjutan proses hukum.

Berdasarkan informasi yang diterima media, kronologis penangkapan berawal pada Selasa, 14 April 2026, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Konawe mengamankan satu unit mobil truk tangki milik PT Hasima Karya Persada (HKP).
Truk BBM industri kapasitas muatan 5000 liter solar tersebut ditangkap tanpa dokumen resmi. Truk kemudian diamankan dimapolres Konawe namun besoknya pada rabu 15 April 2026, kendaraan tersebut dilepaskan.
Selang satu Minggu kemudian, pada Selasa, 21 April 2026, Tipidter Polres Konawe kembali mengamankan dua unit truk tangki. Dengan rincian satu unit kapasitas 5 Ton dan 10 Ton, kendaraan tersebut milik PT Nusa Energy Rinjani (NER).
Pengungkapan tersebut setelah polisi mendapati dua kendaraan tengah mengangsur BBM Solar dari kapal kayu yang berasal dari muara desa Baula, Kabupaten Konawe Selatan ke truk tangki yang berada di wilayah Konawe.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua kendaraan, sopir dan keneknya yang kemudian diperiksa di ruang Tipidter Polres Konawe. Sementara kendaraan turut di amankan di Mapolres Konawe meski kembali di lepaskan.
Informasi yang di terima media, kendaraan yang di sita polisi itu dilepaskan setelah pemilik kendaraan menyetorkan sejumlah mahar.

Kapolres Bantah Isu: Itu Hoax
Sementara itu, Kapolres Konawe, AKBP Noer Alam, S.Ik, membantah keras adanya praktik pungutan liar atau pemungutan mahar dari pelaku usaha BBM ilegal tersebut.
“Bang itu hoax. Silakan tanya ke teman-teman wartawan yang berada di Konawe,” ujar Noer Alam kepada awak media, Jumat (24/4/2026).
Noer Alam menyebut, dirinya enggan berkomentar lebih jauh terkait isu mahar untuk melepas barang bukti BBM yang ditangkap kepolisian di Konawe.
“Silakan tanya teman-teman wartawan di sana, karena kalau saya yang sampaikan nanti takutnya dianggap membela teman-teman saya atau institusi saya,” pungkasnya.













