INPEDIA.ID : KONAWE – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Konawe, Sulawesi Tenggara, mengungkap dua kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dalam kurun waktu dua hari dengan mengamankan dua orang tersangka di lokasi berbeda.
Kasi Humas Polres Konawe IPTU Andi Abd Gafur mengatakan kedua pengungkapan tersebut dilakukan oleh Tim Operasional Satresnarkoba Polres Konawe pada Sabtu (7/3/2026) dan Senin (9/3/2026).
Ia menjelaskan pengungkapan pertama terjadi pada Sabtu sekitar pukul 14.00 WITA di Kelurahan Abuki, Kecamatan Abuki, Kabupaten Konawe.
“Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Konawe yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Muh Yusran melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut,” katanya.
Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial KAP (35) di rumahnya di Kelurahan Abuki.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga dan aparat setempat, polisi menemukan delapan sachet plastik bening ukuran kecil berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 0,84 gram.
Barang bukti tersebut ditemukan dalam bungkusan tisu yang disembunyikan di balik tikar plastik yang ditempelkan pada dinding papan bagian dapur rumah tersangka.
Selain itu, petugas juga menyita satu unit telepon genggam merek Vivo Y21 warna biru dengan pelindung berwarna hitam yang ditemukan di atas tempat tidur.
Selanjutnya, pada pengungkapan kedua yang dilakukan Senin sekitar pukul 01.00 WITA, petugas mengamankan seorang pria berinisial RAM (24) di Kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe.
Tersangka diketahui merupakan warga Desa Pinole, Kecamatan Latoma, Kabupaten Konawe.
IPTU Andi Abd Gafur mengatakan penangkapan tersebut juga berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut.
“Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Dari tangan tersangka, petugas menemukan satu sachet plastik bening ukuran kecil berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 10,08 gram yang disimpan dalam bungkus rokok merek Surya di dalam kantong plastik.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam merek Realme warna biru, kantong plastik berwarna ungu serta merah hitam, satu pack microcentrifuge tube 1,5 ml, dan tiga klip plastik bening kosong ukuran kecil yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Konawe untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tersangka pada pengungkapan pertama disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan tersangka pada kasus kedua disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan urine dan darah terhadap tersangka, mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Makassar, serta melaksanakan gelar perkara,” kata Andi Abd Gafur.













