INPEDIA.ID : KONAWE – Seorang pegawai negeri sipil yang bertugas di kantor Samsat Kabupaten Konawe diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Konawe atas dugaan penggelapan dana pajak kendaraan bermotor.
Pria berinisial M tersebut diduga memanfaatkan jabatannya untuk menawarkan layanan pengurusan dokumen kendaraan, seperti perpanjangan STNK dan pembuatan pelat nomor. Namun, dana yang dipercayakan oleh para pemilik kendaraan diduga tidak disetorkan ke kas negara.
Kasus ini mencuat setelah seorang warga yang merasa dirugikan melapor kepada pihak kepolisian karena surat-surat kendaraannya tak kunjung selesai. Setelah dilakukan penelusuran, terungkap bahwa data pembayaran pajak tidak tercatat di sistem Kantor Samsat.
Kepala Unit I Satreskrim Polres Konawe, IPDA Dr. Umar R. Sugeng, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku telah resmi ditahan sejak 28 Maret 2025 lalu.
“Berdasarkan informasi sementara dari pihak Samsat, kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan pelaku diperkirakan mencapai sekitar Rp100 juta. Namun kami masih menunggu data resmi terkait jumlah korban,” ujar IPDA Umar pada Rabu, 9 April 2025.
Saat ini, MJ ditahan di Mapolres Konawe dan dikenakan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat Konawe yang merasa pernah menggunakan jasa MJ untuk segera melapor ke Samsat atau langsung ke Polres guna mendukung proses penyelidikan lebih lanjut.
“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk mengungkap jumlah korban dan total kerugian yang lebih akurat,” tambah IPDA Umar.