Jakarta : INPEDIA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang bertugas sebagai staf administrasi di lembaga antirasuah itu sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 30/7/2026 mengatakan polisi tersebut merupakan personel Polri yang diperbantukan di KPK sebagai staf administrasi.
“Yang bersangkutan merupakan Staf Administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi, dan benar, merupakan perbantuan dari instansi Kepolisian,” kata Budi.
Ia mengatakan penyidik saat ini masih berfokus mengusut perkara dugaan pemerasan tersebut, termasuk mendalami kemungkinan adanya korban lain.
“Ini masih tahap awal. Jadi, penyidik masih fokus terkait dengan perkara ini. Nanti penyidik tentu akan mendalami apakah ada praktik-praktik serupa yang dilakukan,” ujarnya.
Budi menegaskan dugaan tindak pidana yang melibatkan personel tersebut menjadi bahan evaluasi bagi KPK untuk memperkuat sistem pengawasan internal.
Menurut dia, lembaga antirasuah akan melakukan berbagai langkah perbaikan, baik melalui penyempurnaan sistem maupun penguatan integritas individu, guna mencegah kejadian serupa terulang.
“Bagi kami di internal KPK, ini juga menjadi introspeksi, dan kami juga ke depan akan fokus untuk melakukan langkah-langkah korektif, langkah-langkah perbaikan, baik melalui pendekatan sistem ataupun pendekatan individual sehingga kami bisa melakukan mitigasi sejak dini dan pencegahan supaya persoalan-persoalan seperti ini tidak kembali terulang,” katanya.
Sebelumnya, KPK pada 29 Juli 2026 menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di Kabupaten Pemalang. Dalam operasi tersebut, penyidik menangkap 21 orang di Jakarta, Pemalang, dan Purworejo.
Dari jumlah tersebut, 12 orang kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. KPK juga menyita uang tunai sekitar Rp2 miliar serta menyegel sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara.
Sehari kemudian, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, termasuk Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. KPK menjelaskan perkara itu terbagi dalam dua klaster, yakni dugaan pemerasan yang dilakukan Anom terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang serta dugaan pemerasan terhadap Anom yang kini turut menjerat seorang anggota Polri yang bertugas di KPK.













