Merusak Jalan Akibat Hauling Nikel, Aktivitas PT MCM di Hentikan

Kepala SDA dan Bina Marga Sultra bersama Dishub, TNI-POLRI Hentikan Aktivitas PT MCM

INPEDIA.ID : KONAWE – PT Modern Cahaya Makmur (MCM) resmi dilarang menggunakan jalan provinsi untuk hauling. Alasannya jelas, jalan provinsi rusak parah akibat aktivitas mereka.

Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (SDA & Bina Marga) Sulawesi Tenggara turun tangan langsung. Jalan sepanjang 25 kilometer yang dilalui truk tambang PT MCM kini dalam kondisi mengenaskan 13 kilometer di Kabupaten Konawe, dan 12 kilometer di Kota Kendari.

“Kita tidak main-main. Jalan ini milik publik, bukan jalan tambang. Kalau rusak, mereka harus bertanggung jawab. Kami stop hauling sampai semua kewajiban dipenuhi,” tegas Kepala Dinas SDA dan Bina Marga Sultra, Pahri Yamsul.

Fakta di lapangan membuktikan pelanggaran serius. Truk hauling milik PT MCM membawa muatan hingga 14 ton, padahal daya dukung jalan hanya 8 ton. Tak hanya itu, jarak antar kendaraan diabaikan, dan waktu operasional dilanggar.

“Dispensasi itu bukan berarti bebas aturan. Banyak yang dilanggar, jadi kami cabut hak mereka untuk lewat jalan provinsi,” tegas Kepala Dinas Perhubungan Sultra, Muhammad Rajulan.

Tim terpadu yang terdiri dari Dishub, TNI, Polri, dan dinas terkait telah melakukan pengecekan langsung. Hasilnya rusak berat, overload, dan tidak ada komitmen perbaikan yang nyata.

Ini bukan yang pertama. PT MCM adalah perusahaan tambang kedua yang ditindak karena merusak jalan negara.

Pemerintah provinsi sudah melayangkan surat resmi. Seluruh aktivitas hauling PT MCM dilarang melintasi jalan provinsi sampai semua perbaikan dan urusan administratif selesai.

Pihak PT MCM, melalui perwakilannya, Haerul, mengaku siap mematuhi. Mereka mengklaim telah menyelesaikan beberapa kewajiban seperti pajak alat berat dan kendaraan operasional. Namun, tunggakan Pajak Air Permukaan (PAP) masih belum diselesaikan.

“Kami sudah konsultasi dengan Dinas Bina Marga, dan siap melakukan perbaikan sesuai arahan. Kami patuh,” kata Haerul.

Langkah tegas ini jadi peringatan bagi perusahaan tambang lainnya jangan abaikan tanggung jawab atas fasilitas publik yang digunakan untuk keuntungan sendiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *