INPEDIA.ID : KOLAKA – Tiga tersangka yang diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu, yang sebelumnya diamankan oleh tim gabungan BNN Kolaka bersama Kodim 1412/Kolaka pada Selasa, 11 Maret 2025, telah dibebaskan setelah menjalani penahanan selama tiga hari di BNN Kolaka.
Beredar kabar bahwa ketiga tersangka tersebut dibebaskan setelah memberikan sejumlah uang kepada petugas BNN Kolaka. Namun, hal ini dibantah oleh Kepala BNN Kolaka, Syamsuarto, yang dikonfirmasi melalui WhatsApp. Menurutnya, pihaknya tidak pernah meminta uang dari ketiga tersangka tersebut.
Syamsuarto menjelaskan bahwa ketiga orang tersebut bukanlah bandar, melainkan hanya pengguna. “Setelah kami periksa HP-nya, kami tidak menemukan percakapan yang berkaitan dengan barang bukti,” ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa barang bukti yang ditemukan tidak mencukupi untuk menjerat mereka sebagai bandar. “Barang buktinya masih ada di kantor dan akan dimusnahkan nanti dengan berita acara,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Syamsuarto menyatakan bahwa ketiga tersangka dibebaskan setelah dibuatkan surat pernyataan. “Mereka kita kembalikan ke masyarakat, disaksikan oleh aparat setempat, dan kita buatkan surat pernyataan,” jelasnya.
Ketiga tersangka yang dimaksud berinisial SD, HS, dan FH. Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda. SD ditangkap di Desa Lapao Pao, Kecamatan Wolo, setelah diketahui membuang barang bukti narkotika jenis sabu di dalam toilet rumahnya.
Saat penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat 8,05 gram, 2 unit alat timbang digital, 2 unit alat isap bong, serta 4 bal sechet sabu. Selain itu, petugas juga mengamankan 4 unit handphone, 4 buah korek gas, dan satu kotak tempat sabu yang sudah dibuang ke dalam septic tank. SD diketahui merupakan residivis yang sebelumnya pernah terjerat kasus serupa.
HS ditangkap di Desa Wowa Tamboli, Kecamatan Samaturu, setelah petugas menemukan sabu siap pakai, 1 unit alat timbang digital, 1 bal sechet sabu, 4 buah alat isap bong, dan 4 buah korek gas.
Sementara itu, FH diamankan karena membawa barang bukti 3 sechet sabu dengan berat total 2,11 gram, 1 unit alat timbang digital, 1 bal sechet kosong, 1 unit alat isap bong, 6 korek gas, 5 unit handphone, dan 1 buah senjata tajam jenis badik.
Kejadian ini menjadi sorotan masyarakat terkait proses hukum yang dilakukan oleh BNN Kolaka. Namun, Syamsuarto menegaskan bahwa keputusan pembebasan ketiga tersangka dilakukan berdasarkan pertimbangan hukum yang berlaku.