Dugaan Perzinaan Oknum Guru PPPK di Konawe Segera Masuk Tahap Penyidikan Polisi

Andriansyah Siregar SH

UNAAHA : INPEDIA.ID – Kuasa hukum pelapor kasus dugaan perzinaan yang melibatkan seorang oknum guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, menyebut perkara tersebut segera memasuki tahap penyidikan.

“Informasi yang kami terima, saat ini sedang dilakukan perampungan berkas perkara untuk naik ke tahap selanjutnya, yakni penyidikan,” kata kuasa hukum pelapor, Andriansyah Siregar, kepada wartawan di Unaaha, Selasa 14/7/2026.

Kasus tersebut bermula dari laporan seorang ibu rumah tangga berinisial AS pada 18 Mei 2026. Dalam laporannya, AS mengadukan dugaan perzinaan yang melibatkan suaminya dengan seorang perempuan setelah keduanya ditemukan berada di dalam sebuah kamar dan diduga melakukan hubungan layaknya suami istri.

Andriansyah mengatakan, di tengah proses penanganan perkara itu, kliennya justru dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial WD atas dugaan penyebaran konten pornografi.

Menurut dia, laporan tersebut berkaitan dengan video berdurasi tujuh detik yang direkam oleh kliennya saat menemukan suaminya bersama seorang perempuan.

“Menurut pandangan kami, laporan itu justru memperjelas bahwa perempuan yang terekam dalam video tersebut diduga adalah pelapor dalam perkara tersebut. Namun, tentu hal itu tetap menjadi kewenangan penyidik untuk menilai berdasarkan alat bukti yang ada,” katanya.

Ia menambahkan, video tersebut sejak awal direkam bukan untuk membuat atau menyebarkan konten pornografi, melainkan sebagai alat bukti dugaan perselingkuhan suaminya.

“Klien kami merekam video itu untuk kepentingan pembuktian dalam laporan yang dia ajukan kepada aparat penegak hukum. Video itu berdurasi sekitar tujuh detik dan diambil saat klien kami mencari bukti dugaan perselingkuhan suaminya,” ujarnya.
Andriansyah juga mengatakan pihaknya baru mendampingi AS memenuhi panggilan penyidik terkait laporan dugaan penyebaran konten pornografi.

“Kami menegaskan bahwa video tersebut diambil semata-mata untuk kepentingan pembuktian dalam proses hukum, bukan dengan tujuan membuat ataupun menyebarkan konten pornografi,” katanya.

Pihaknya berharap Kepolisian Resor Konawe segera menggelar perkara dan menentukan tindak lanjut atas laporan dugaan perzinaan yang telah diajukan kliennya.

Ia juga mengutip ketentuan Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai tindak pidana perzinaan. Menurutnya, penerapan pasal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *