KENDARI : INPEDIA.ID -Pemerintah Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tenggara, Selasa.
Penyerahan dilakukan Sekretaris Daerah Konawe Ferdinand Sapan mewakili Bupati Konawe Yusran Akbar, sebagai bagian dari kewajiban pemerintah daerah dalam proses pemeriksaan keuangan oleh BPK.
Ferdinand mengatakan penyampaian LKPD merupakan kewajiban konstitusional yang harus dipenuhi setiap pemerintah daerah paling lambat 31 Maret, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
“Setiap daerah wajib menyampaikan laporan keuangannya tepat waktu. Hari ini menjadi kewajiban kami untuk menyerahkan LKPD kepada BPK,” katanya.
Ia menambahkan Pemerintah Kabupaten Konawe menargetkan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK, melanjutkan capaian pada tahun-tahun sebelumnya.
Kegiatan penyerahan LKPD tersebut dilaksanakan secara serentak bersama seluruh pemerintah daerah se-Sulawesi Tenggara di Kantor BPK RI Perwakilan Sulawesi Tenggara.
Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Tenggara mengapresiasi pemerintah daerah yang telah menyerahkan laporan keuangan tepat waktu dan berharap capaian opini WTP dapat dipertahankan.
Penyerahan LKPD ini menjadi tahapan awal dalam proses audit BPK yang akan menentukan opini atas laporan keuangan masing-masing daerah.
Pemkab Konawe menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel guna mempertahankan opini terbaik dari BPK.













