Kejagung Periksa Empat Saksi dari PT CNI Terkait Dugaan Korupsi Nikel

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna bersama Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar saat melakukan konfrensi pers

JAKARTA : INPEDIA.ID – Kejaksaan Agung memeriksa empat saksi dari pihak korporasi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017 hingga 2020 yang melibatkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan terhadap keempat saksi dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Selasa (8/9).

“Telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan empat orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017 sampai dengan 2020,” kata Anang dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu.

Empat saksi yang diperiksa masing-masing berinisial ASS dari PT CNI, DS selaku mantan Direksi PT CNI tahun 2017 sekaligus pemegang saham, DR selaku Direksi PT CNI sejak 2024 hingga saat ini, serta S yang merupakan staf PT CNI.

Anang menjelaskan pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat proses pembuktian dan melengkapi berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani penyidik.

“Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejagung mengusut dugaan penyimpangan dalam tata kelola pertambangan dan ekspor komoditas nikel pada periode 2017 hingga 2020 yang melibatkan PT CNI di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar mengatakan penyidik telah melakukan sejumlah tindakan dalam rangka mengungkap perkara tersebut.

Dia bilang, hingga 31 Agustus 2026, penyidik telah memeriksa 116 orang saksi dan tiga orang ahli.

“Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah melakukan serangkaian penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap 116 orang saksi,” kata Saiful dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (31/8).

Selain pemeriksaan saksi dan ahli, penyidik juga telah menyita 143 dokumen sebagai barang bukti. Penyitaan tersebut telah mendapatkan persetujuan penetapan dari Pengadilan Negeri.

Penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berada di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Kejagung, kata Saiful, juga telah menerima laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia.

“Telah mendapatkan Laporan Hasil Perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia, serta melakukan tindakan penyidikan lainnya,” kata mantan Kejari Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *