KENDARI : INPEDIA.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan komoditas nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang melibatkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI Saiful Bahri Siregar mengatakan konstruksi perkara tersebut terjadi dalam kurun waktu 2017 hingga 2019.
Pada periode tersebut, PT CNI telah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, namun belum mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Meski belum memiliki RKAB, perusahaan pertambangan dan pengolahan nikel yang beroperasi di Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, itu disebut telah memperoleh rekomendasi ekspor.
“Pada tahun 2017 s.d. 2019 di Provinsi Sulawesi Tenggara terdapat perusahaan pertambangan nikel yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi yaitu PT CNI yang belum memiliki RKAB, tetapi telah memiliki rekomendasi ekspor,” kata Saiful dalam keterangannya pada 31 Agustus 2026.
Kejagung juga menduga terdapat kerja sama antara pihak PT CNI dan penyelenggara negara dalam pengaturan kadar nikel untuk memenuhi ketentuan ekspor.
Menurut Saiful, pengaturan tersebut dilakukan sehingga hasil uji kadar nikel berada di bawah 1,7 persen yang disebut sebagai salah satu syarat ekspor pada periode tersebut.
“Selanjutnya pihak PT CNI bersama-sama dengan pihak penyelenggara negara melakukan pengaturan sedemikian rupa sehingga didapatkan kadar nikel dengan nilai hasil uji kadar <1,7 persen untuk memenuhi syarat ekspor,” ujarnya.
PT CNI merupakan perusahaan pertambangan dan pengolahan nikel yang berlokasi di Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sultra. Perusahaan tersebut juga ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional dan Objek Vital Nasional dalam mendukung program hilirisasi mineral.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, Kejagung menyebut dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan nikel itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp401 miliar.
Kejagung masih melakukan proses penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga terlibat serta rangkaian perbuatan yang menyebabkan kerugian negara dalam perkara tersebut.
Penyebutan pihak-pihak dalam perkara ini tetap mengacu pada asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.













