INPEDIA.ID : KONAWE – Sengketa lahan antara warga dan PT Tani Prima Makmur (TPM) di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, kembali memanas setelah proses mediasi yang difasilitasi Polres Konawe berakhir tanpa kesepakatan.
Seorang warga bernama Asman mengambil langkah tegas dengan menyegel lahan perkebunan kelapa sawit dan memasang plang larangan beraktivitas di area tersebut.
Penyegelan dilakukan pada 3 Juni 2026 dan hingga 11 Juni 2026 plang larangan masih terpasang di lokasi. Langkah itu dilakukan setelah tuntutan ganti rugi yang diajukan Asman tidak mencapai titik temu dengan pihak perusahaan.
Asman mengaku telah melaporkan dugaan penguasaan lahannya ke Polres Konawe sejak 3 Oktober 2025 melalui Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STPL) Nomor: STPL/432/XI/2025/SAT RESKRIM. Namun hingga kini, menurut dia, belum ada kepastian penyelesaian atas laporan tersebut.
“Perusahaan sudah menikmati lahan itu selama belasan tahun. Saya sudah memberikan waktu yang cukup lama sejak laporan dibuat pada Oktober 2025, tetapi sampai sekarang tidak ada penyelesaian yang memberikan rasa keadilan,” kata Asman saat ditemui Wartawan Kamis 11/6/2026.
Dalam mediasi, Asman awalnya menuntut ganti rugi sebesar Rp100 juta. Sebagai bentuk kompensasi, namun kemudian tuntutannya diturunkan menjadi Rp50 juta. Meski sudah di turunkan pihak perusahaan hanya menyanggupi 20 lalu di sepekati hingga 30 juta.
Meski demikian pihak perusahaan tidak juga melakukan ganti rugi lahan dan berbuntut kekecewaan.
Sebagai bentuk protes, Asman memasang baliho larangan aktivitas di atas lahan yang diklaimnya sebagai milik pribadi berdasarkan dokumen kepemilikan yang dimiliki. Dalam plang tersebut tertulis larangan melakukan aktivitas apa pun tanpa izin pemilik lahan serta peringatan bahwa pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Asman bahkan meminta perusahaan menghentikan seluruh aktivitas di lahan tersebut apabila tuntutan yang diajukannya tidak dapat dipenuhi.
“Kami hanya meminta ganti rugi Rp50 juta dan itu sudah turun dari tuntutan awal Rp100 juta. Kalau memang tidak bisa dibayarkan, tinggalkan lahan saya dan cabut seluruh pohon sawit yang ada di atas tanah itu. Jangan lagi ada aktivitas perusahaan di atas lahan milik saya,” ujarnya kesal.
Selain mendesak perusahaan, Asman juga meminta Polres Konawe segera menuntaskan laporan yang telah disampaikannya agar terdapat kepastian hukum terkait status lahan yang disengketakan.
“Saya berharap aparat bertindak tegas. Jika memang ada pelanggaran hukum, harus diproses. Jangan sampai masyarakat kecil kehilangan haknya karena berhadapan dengan perusahaan besar,” katanya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak PT Tani Prima Makmur belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan ganti rugi maupun penyegelan lahan yang dilakukan warga. Upaya konfirmasi yang dilakukan kepada pihak humas perusahaan melalui pesan WhatsApp belum mendapat respons.











