INPEDIA.ID : KONUT – Kuasa Hukum CV Unaaha Bakti Persada (UBP), Jushriman, SH, menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh anggota Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI di Pulau Bahulu pada 26 November 2024 lalu.
Dalam pernyataannya kepada media pada Sabtu (30/11/2024), sebagaimana tercantum dalam somasi tertulis yang dilayangkan kepada Bakamla RI, Jushriman menjelaskan bahwa Bakamla telah mengamankan dua kapal, yaitu TB. ASL Delta/ BG. Limin 3301 yang memuat bijih nikel seberat 9.801,51 ton dan TB. Putra Andalas 8/ BG. Andalas Expres 8 yang memuat bijih nikel seberat 8.505,47 ton.
Bakamla menyebut muatan kedua kapal tersebut adalah bijih nikel yang berasal dari luar area lahan CV UBP. Namun, Jushriman menegaskan bahwa hingga saat ini, pihak Bakamla RI tidak pernah memberikan penjelasan resmi terkait alasan pengamanan kapal tersebut kepada CV UBP.
Menanggapi tindakan tersebut, Jushriman menyampaikan sejumlah poin keberatan. Pertama, ia menegaskan bahwa bijih nikel yang diangkut oleh kedua kapal tersebut berasal dari Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik CV UBP, sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2024 yang telah disahkan oleh Dirjen Minerba melalui Surat Keputusan Nomor T-1202/MB.04/DJB.M/2024.
Karena itu, CV UBP menolak tuduhan yang dilayangkan oleh Bakamla RI, mengingat institusi tersebut tidak memiliki kewenangan untuk menangani persoalan tersebut.
“Sampai saat ini, belum pernah ada proses hukum atau putusan pengadilan yang menyatakan bahwa kegiatan usaha pertambangan CV Unaaha Bakti Persada melanggar hukum,” ujar Jushriman.
Lebih lanjut, Jushriman mengungkapkan bahwa CV UBP belum menerima pemberitahuan resmi dari Bakamla RI terkait dasar hukum dari tindakan yang diambil. Akibatnya, CV UBP tidak memahami apa yang menjadi landasan Bakamla RI dalam mengamankan kedua kapal tersebut.
Atas tindakan tersebut, CV UBP merasa dirugikan dan menganggap tindakan anggota Bakamla RI sebagai tindakan sewenang-wenang yang tidak didasari hukum dan tidak memiliki kejelasan status hukum.
Jushriman juga menilai tindakan Bakamla RI terkesan tendensius dan mengandung sentimen terhadap CV UBP. Pasalnya, hanya kapal yang memuat bijih nikel dari area CV UBP yang dipermasalahkan.
“Jika anggota Bakamla RI bertindak tanpa tendensi atau sentimen tertentu, kami meminta mereka untuk memeriksa semua kapal atau tongkang yang mengangkut bijih nikel di wilayah perairan Sulawesi Tenggara, bukan hanya kapal milik kami,” tegasnya.
Lebih jauh, Jushriman menyatakan bahwa CV UBP pada prinsipnya menghormati institusi Bakamla RI. Namun, tindakan yang dilakukan oleh anggotanya dianggap sewenang-wenang dan sangat disesalkan. Oleh karena itu, pihaknya berharap permasalahan ini dapat diselesaikan secara arif dan bijaksana, tanpa merugikan CV UBP.