INPEDIA.ID : KONAWE – Komisi III DPRD Kabupaten Konawe menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna menindaklanjuti aduan masyarakat terkait kualitas pelayanan di RSUD Konawe. Rapat tersebut berlangsung di Gedung Gusli Topan Sabara, Kamis (26/6/2025), dengan menghadirkan berbagai pihak terkait, termasuk manajemen rumah sakit, perwakilan BPJS, Dewan Pengawas RSUD, dan sejumlah pasien atau keluarga pasien.
Salah satu yang hadir, Aspin, seorang advokat yang sempat menjalani perawatan di Unit Gawat Darurat (UGD) RSUD Konawe pada Sabtu, 14 Juni 2025 lali.
Ia menceritakan pengalamannya di hadapan forum. Ia menduga dirinya mendapatkan perlakuan yang tidak setara selama dirawat.
“Saya sudah lima kali menyerahkan dokumen administrasi seperti KTP, tapi tetap tidak diberikan ruang rawat inap. Sampai pukul 23.00 Wita malam itu, saya tidak mendapat kejelasan penanganan, akhirnya saya memilih keluar dari rumah sakit dalam kondisi masih sakit,” ujarnya.
Lebih lanjut, Aspin menyoroti pernyataan seorang dokter yang dinilai tidak pantas dan melukai perasaan pasien. Dokter tersebut, menurutnya, menyebut bahwa dirinya ‘lebih cocok dirujuk ke psikiater karena terlihat cemas dan stres’.
“Perkataan itu sangat tidak beretika dan menunjukkan rendahnya empati terhadap pasien. Bagaimana bisa seorang dokter menyampaikan hal seperti itu,” ucap Aspin.
Ia pun mempertanyakan, jika seorang advokat saja bisa diperlakukan demikian, bagaimana nasib masyarakat kecil yang minim pemahaman atau akses ke layanan kesehatan yang layak.
Ketua Komisi III DPRD Konawe, Ginal Sambari, menjelaskan bahwa RDP ini merupakan respons atas surat pengaduan yang dilayangkan oleh Aspin pada 17 Juni 2025. Rapat tersebut juga menghadirkan keluarga pasien lain yang mengalami keluhan serupa.
“Baru saudara Aspin yang berani membuat laporan resmi. Tapi lewat RDP ini, kita juga dengar langsung dari perwakilan keluarga pasien lainnya,” ujarnya.
RDP menghasilkan beberapa poin penting sebagai bahan evaluasi terhadap RSUD Konawe. Pertama, adanya indikasi pelanggaran etika dan lemahnya sistem tata kelola pelayanan. Kedua, komunikasi antara tenaga medis dan pasien yang belum berjalan dengan baik. Ketiga, pernyataan oknum dokter yang dianggap tidak pantas. Keempat, kurangnya alat kesehatan, seperti alat bantu pernapasan. Kelima, persoalan prioritas pelayanan terhadap pasien BPJS. Dan keenam, pihak RSUD telah menyampaikan permintaan maaf melalui media.
Ginal menegaskan bahwa DPRD akan terus mendorong perbaikan pelayanan di RSUD Konawe.
“Kita akan kawal semua catatan penting ini, termasuk kebutuhan peralatan medis yang masih kurang. Sudah menjadi tugas bersama untuk memastikan rumah sakit ini mampu memberikan layanan yang sesuai harapan masyarakat,” tutupnya.













