INPEDIA.ID : KONAWE – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di kawasan Inolobunggadue Central Park (ICP), Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, kian meresahkan. Terbaru, seorang pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di intimidasi oleh oknum tersebut.
Annisa pelaku UMKM menceritakan pengalaman yang di alaminya, itu terjadi pada Sabtu, 25/04/2026. Ia mengaku didatangi seorang pria yang secara langsung mempertanyakan pemberitaan terkait dugaan pungli dengan nada mengintimidasi.
“Dia mendatangi saya dan mempertanyakan kenapa saya memberitakan soal pungli. Nadanya keras dan terjadi di tempat ramai,” ujar Annisa, yang juga berprofesi sebagai jurnalis, Senin 27/04/2026.
Menurut Annisa, ia di serang secara verbal di ruang publik, tindakan tersebut membuat situasi menjadi tegang. Ia menilai kejadian itu sebagai bentuk intimidasi terhadap pelaku UMKM yang berupaya menyuarakan kondisi di lapangan.
Peristiwa ini pun menambah kekhawatiran para pedagang di kawasan ICP, yang sebelumnya telah mengeluhkan maraknya pungli dan dugaan aksi premanisme. Sejumlah pedagang mengaku resah dan berharap adanya perlindungan dari aparat penegak hukum.
Annisa mendesak kepolisian untuk segera mengambil langkah tegas guna menertibkan praktik ilegal yang dinilai semakin meresahkan.
“Kami hanya ingin berdagang dengan tenang. Harapannya, aparat bisa bertindak tegas terhadap oknum-oknum yang membuat situasi tidak kondusif,” katanya.
Pelaku UMKM di kawasan ICP Konawe mendapat perhatian dari pemerintah daerah Konawe. Wakil Bupati, Syamsul Ibrahim saat meninjau kawasan ICP menegaskan bahwa pelaku usaha di lokasi tersebut tidak di pungut biaya dan menentang adanya praktik pungli.
” Tidak ada itu namanya pungli apalagi mengatasnamakan pemerintah daerah, itu hanya okum-okum saja,” terangnya.
Namun Ia mengingatkan, pelaku UMKM harus mematuhi aturan berusaha, yakni tidak berdagang di atas trotoar yang memiliki jalur disabilitas.













