INPEDIA.ID : KONAWE – Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Samsat Konawe berhasil mengumpulkan Rp 132.571.652 dari pelaksanaan operasi kepatuhan pajak kendaraan bermotor yang digelar selama empat hari di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
Kepala UPTB Kantor Samsat Konawe Dadianas, mengatakan operasi yang dilaksanakan pada 13-16 Juli 2026 itu menyasar kendaraan yang belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak.
“Selama empat hari pelaksanaan operasi, kami berhasil memperoleh penerimaan pajak kendaraan bermotor sebesar Rp. 132.571.652,” kata Dadianas pada Senin 20/7/2026.
Operasi tersebut dilaksanakan di dua titik, yakni di pintu gerbang Kota Unaaha dan Kecamatan Uepai. Meski demikian, Dadianas menilai capaian tersebut masih belum optimal karena banyak pengendara diduga menghindari lokasi operasi dengan memilih jalur alternatif.
“Nilai penerimaan yang diperoleh sebenarnya masih tergolong minim dibandingkan potensi yang ada. Saat operasi berlangsung, banyak pengendara yang diduga sudah mengetahui adanya sweeping sehingga memilih melintas melalui jalur lain untuk menghindari lokasi pemeriksaan, atau mereka menunggu hingga operasi selesai di gelar,” terangnya.
Ia mengungkapkan berdasarkan data Samsat Konawe, jumlah kendaraan yang terdaftar di Kabupaten Konawe mencapai 168.075 unit. Dari jumlah tersebut, sekitar 41.353 kendaraan telah memenuhi kewajiban pembayaran pajak, sedangkan sekitar 75.522 kendaraan masih menunggak pajak.
Menurut dia, tunggakan tersebut berasal dari kendaraan roda dua maupun roda empat yang masih aktif terdaftar.
Dadianas mengimbau seluruh pemilik kendaraan agar segera melunasi kewajiban pajaknya melalui Kantor Samsat Konawe maupun gerai pelayanan yang tersedia di Mal Pelayanan Publik (MPP) Konawe.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor agar segera membayar pajak kendaraannya. Pembayaran dapat dilakukan langsung di Kantor Samsat Konawe maupun melalui layanan Samsat yang tersedia di Mal Pelayanan Publik Konawe. Kepatuhan masyarakat membayar pajak akan mendukung peningkatan pendapatan daerah dan pembangunan di Kabupaten Konawe,” harap Dadianas.
Operasi kepatuhan pajak kendaraan tersebut merupakan bagian dari program Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tenggara yang dilaksanakan serentak di seluruh wilayah UPTB Samsat Kabupaten/Kota. Operasi Samsat ini di gelar sejak 6-31 Juli 2026. Setiap UPTB Samsat di kabupaten/kota dijadwalkan melaksanakan operasi lapangan selama empat hari.













