BANTEN : INPEDIA.ID – Bupati Konawe, H. Yusran Akbar, menandatangani kesepakatan bersama antar daerah terkait replikasi dan pemanfaatan aplikasi Sistem Integrasi Geospasial Informasi Tanah dan Pajak (SISGITA) di Tangerang Selatan, Banten, Senin 21/9/2026.
Penandatanganan yang berlangsung di Aula Blandongan, Gedung Utama Balai Kota Tangerang Selatan itu menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat integrasi data pertanahan dan perpajakan melalui pemanfaatan teknologi digital.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), khususnya dalam mengintegrasikan Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP).
Integrasi tersebut dilakukan melalui validasi data pertanahan dan perpajakan berbasis sistem informasi geospasial sehingga pemerintah daerah memiliki basis data objek pajak yang lebih akurat.
Sebanyak 55 kepala daerah dari berbagai wilayah Indonesia menghadiri kegiatan tersebut. Mereka berasal dari sejumlah provinsi di Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, dan wilayah lainnya yang menjadi mitra dalam penerapan SISGITA.
Dari Sulawesi Tenggara, lima kepala daerah turut mengikuti kegiatan tersebut, yakni Bupati Konawe, Bupati Kolaka, Bupati Kolaka Timur, Bupati Bombana, dan Wali Kota Kendari.
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan kolaborasi antardaerah diperlukan untuk membangun sistem pertanahan dan perpajakan yang transparan, akurat, dan akuntabel.
“Melalui SISGITA, kita berharap dapat menciptakan sistem pertanahan dan perpajakan yang lebih transparan, akurat, dan akuntabel,” katanya.
Bupati Konawe Yusran Akbar mengatakan penerapan peta pajak digital dapat menjadi basis data spasial untuk mendukung ekstensifikasi dan intensifikasi pajak daerah.
Menurut dia, pemanfaatan data spasial memungkinkan pemerintah daerah mengidentifikasi objek pajak yang belum terdaftar sekaligus memperbarui data objek pajak yang sudah ada.
“Dengan visualisasi peta, batas lahan dan bangunan terlihat jelas. Potensi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dapat dipetakan secara terstruktur,” ujarnya.
Ia mengatakan integrasi data pertanahan dan perpajakan juga dapat membantu pemerintah daerah mengurangi potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), karena proses pendataan, penilaian, dan penagihan pajak dapat dilakukan berdasarkan data spasial.
“Peta pajak digital membuat semuanya lebih transparan. Penilaian tidak lagi berdasarkan taksiran subjektif, tetapi pada data spasial yang akurat,” katanya.
Yusran juga mengapresiasi pemadanan NOP dengan NIB yang memungkinkan data pertanahan, perizinan, dan perpajakan terintegrasi.
Menurut dia, ketersediaan data yang terintegrasi dapat membantu pemerintah daerah dalam meningkatkan akurasi pendataan sekaligus mendukung penerapan pajak yang lebih proporsional sesuai karakteristik wilayah.
” Keadilan pajak adalah tujuan akhir. Peta digital memastikan tidak ada lagi tumpang tindih atau ketidakadilan tarif,” katanya.
Selain penandatanganan kerja sama, kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan Tangsel Expo yang menampilkan sejumlah produk unggulan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta ekonomi kreatif, termasuk pameran anggrek dari Perhimpunan Anggrek Indonesia Tangerang Selatan.













