Polri Tetapkan AT dan MSW Tersangka Tambang Nikel Ilegal di Konawe Utara Sultra

Spot Tambang Nikel di Konawe Utara, Sultra (Sumber : Google Maps)

INPEDIA.ID : JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap praktik pertambangan nikel ilegal di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, dan menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengatakan kedua tersangka berinisial AT yang menjabat Direktur PT Masempo Dalle serta MSW selaku kuasa direktur sekaligus pelaksana jabatan sementara Kepala Teknik Tambang perusahaan tersebut.

“Keduanya diduga terlibat dalam aktivitas penambangan tanpa izin di Desa Morombo Pantai, Kabupaten Konawe Utara,” kata Irhamni dikutip dari ANTARA Minggu 15/03/2026.

Ia menjelaskan penyidik menjerat para tersangka dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Menurutnya, Pasal 158 dikenakan terhadap aktivitas penambangan tanpa izin dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun serta denda paling banyak Rp100 miliar. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 161 terkait pengelolaan atau pemanfaatan hasil tambang yang berasal dari kegiatan ilegal.

Irhamni menyebutkan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan rangkaian penyelidikan dan memeriksa sedikitnya 27 orang saksi.

Dari hasil pemeriksaan saksi serta olah tempat kejadian perkara (TKP), penyidik menemukan adanya aktivitas pertambangan nikel yang diduga dilakukan tanpa dokumen perizinan resmi.

“Pada saat dilakukan pemeriksaan, pihak perusahaan tidak dapat menunjukkan dokumen izin usaha pertambangan yang sah untuk wilayah operasional tersebut,” ujarnya.

Karena tidak memiliki izin yang berlaku, kata dia, aparat kemudian menghentikan seluruh aktivitas penambangan di lokasi tersebut.

Dalam proses penindakan itu, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat unit truk pengangkut material, tiga unit alat berat jenis ekskavator, serta satu buku catatan ritase pengangkutan hasil tambang.

Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/114/XII/2025/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tertanggal 4 Desember 2025.

Irhamni menegaskan pengungkapan perkara ini merupakan bagian dari upaya Polri menindak praktik pertambangan ilegal yang berpotensi merugikan negara dan merusak lingkungan.

Ia menambahkan penyidik masih terus mendalami perkara tersebut guna mengembangkan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas tambang ilegal di wilayah Sulawesi Tenggara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *