INPEDIA.ID : KONAWE – Kepolisian Resor (Polres) Konawe, Sulawesi Tenggara, mengamankan seorang pemuda yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Unaaha, Kamis 15/01/2026 dini hari.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe setelah aparat menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi narkotika di Kelurahan Arombu.
Kasat Reserse Narkoba Polres Konawe AKP Yusran mengatakan, tim operasional bergerak ke lokasi sekitar pukul 00.30 Wita dan mengamankan seorang pria berusia 19 tahun berinisial MDNF.
“Petugas mengamankan satu orang terduga beserta barang bukti yang diduga berkaitan dengan narkotika jenis sabu,” kata AKP Yusran.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, polisi menemukan empat paket kecil berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 1,17 gram. Selain itu, sejumlah peralatan lain turut diamankan, di antaranya timbangan digital, alat press plastik, pipet plastik, klip bening kosong, bong, pireks kaca, telepon seluler, serta sejumlah uang tunai.
AKP Yusran menjelaskan, terduga selanjutnya dibawa ke Mapolres Konawe untuk menjalani proses pemeriksaan dan pendalaman peran dalam kasus tersebut.
Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan awal terhadap saksi-saksi, menyita seluruh barang bukti, serta menyiapkan administrasi penyidikan sebagai bagian dari proses hukum.
“Terduga disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a KUHP,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyidik akan melanjutkan tahapan penyidikan dengan pemeriksaan urine dan darah terhadap terduga, pengujian barang bukti di BPOM Kendari, serta pelaksanaan gelar perkara.













