INPEDIA.ID : KENDARI – Seorang pria berinisial RTP (31), warga Kelurahan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, diamankan oleh pihak kepolisian karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu. Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal SatResNarkoba Polresta Kendari pada Kamis (23/1/2025) sore.
Kepala Unit (Kanit) 1 SatResNarkoba Polresta Kendari, IPDA Ariel Mogens Ginting, menjelaskan bahwa RTP ditangkap di Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu. Saat ditangkap, polisi menemukan 13 paket sabu yang disembunyikan di saku celana pelaku.
“Selain itu, kami juga melakukan penggeledahan di rumah kontrakan tempat pelaku tinggal sementara. Di sana kami menemukan 46 paket sabu tambahan, alat hisap, dan barang bukti lainnya,” kata IPDA Ariel saat memberikan keterangan pada Minggu (26/1/2025).
Secara keseluruhan, polisi menyita 59 paket sabu dengan berat bruto 24,63 gram. Berdasarkan pengakuan RTP, narkoba tersebut diperoleh dari seorang narapidana di Lapas Kelas IIA Kendari, berinisial Napo.
“Pelaku sudah lima kali menerima kiriman narkoba dari napi tersebut untuk dijual. Dari hasil penjualan, pelaku mendapatkan imbalan Rp1 juta setiap kali barang habis terjual,” ungkap IPDA Ariel.
Saat ini, RTP telah ditahan di Mapolresta Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas.