KONAWE : INPEDIA.ID – Kepolisian Resort Konawe atau Polres Konawe menyerahkan sementara barang bukti kendaraan roda empat ke pada pemilik kendaraan melalui mekanisme pinjam pakai barang bukti, Kamis 27/8/2026.
Kendaraan mini bus dengan nomor polisi DT 1304 RF tersebut menjadi barang bukti atas tindakan pencurian yang terjadi pada Sabtu 27 Juni 2026 di Desa Wawoone, Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe.
Perkara tersebut dilaporkan oleh korban La Aka Hamzah, dengan nomor Laporan Polisi Nomor LP/B/32/VIII/2026/SPKT/POLRES KONAWE/POLDA SULAWESI TENGGARA tanggal 3 Agustus 2026, Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/47/VIII/RES.1.8./2026/Satreskrim/Polres Konawe/Polda Sultra tanggal 3 Agustus 2026, serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor B/SPDP/48/VIII/2026/RES.1.8./Satreskrim tanggal 3 Agustus 2026.
Perkara tersebut berhasil di ungkap polisi dengan menangkap pelaku di jalan utama Kendari-Konawe Utara oleh tim Unit Reaksi Cepat Polres Konawe dengan mengamankan pelaku.
Penyerahan di lakukan langsung Kapolres Konawe AKBP Edi Raharjono, didampingi Kasat Reskrim AKP Laode M. Jefri Hamzah, melalui Unit 1 Pidum Satreskrim Polres Konawe.
Kapolres Konawe AKBP Edi Raharjono, S.I.K., M.Si. menegaskan bahwa Polres Konawe akan terus berkomitmen memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan humanis kepada masyarakat, sekaligus memastikan setiap proses penanganan perkara berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional dan sesuai prosedur hukum, serta kami akan terus berupaya memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi masyarakat,” ujar Kapolres Konawe.
Pengembalian sementara kendaraan melalui mekanisme pinjam pakai ini menjadi salah satu bentuk pelayanan Polres Konawe dalam memberikan manfaat nyata kepada masyarakat, dengan tetap menjaga kepentingan penyidikan dan memastikan proses hukum terhadap perkara tersebut tetap berjalan.













