Ditangan Polisi, Sengketa Lahan Masyarakat VS PT SJAP berakhir Damai

KONAWE : INPEDIA.ID – Persoalan sengketa lahan antara PT Surya Jaya Agrindo Perkasa (SJAP) dengan sejumlah masyarakat pemilik lahan akhirnya menemukan titik terang. Setelah menjalani proses mediasi di Mapolres Konawe, kedua belah pihak bersama Koperasi Sawit Wonua Mepokoaso menyepakati sejumlah poin penyelesaian secara damai.

Mediasi tersebut digelar di Aula Polres Konawe, Rabu (26/8/2026), dan berlangsung cukup panjang, mulai pukul 09.30 WITA hingga 16.10 WITA.

Pertemuan dipimpin langsung Kapolres Konawe AKBP Edi Raharjono, S.I.K., M.Si., bersama Ketua DPRD Kabupaten Konawe I Made Asmaya, S.Pd., M.M.

Turut hadir Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Konawe sekaligus Ketua Koperasi Sawit Mepokoaso H. A. Ginal Sambari, S.Sos., M.Si., Kasat Intelkam Polres Konawe IPTU Hamsar, S.H., Kapolsek Wonggeduku IPDA Arisman, pihak manajemen PT SJAP, Kepala Desa Wawosolo serta sembilan perwakilan masyarakat pemilik lahan.

Dalam forum tersebut, masing-masing pihak diberi ruang untuk menyampaikan persoalan yang selama ini menjadi perbedaan, mulai dari persoalan peta konsesi perkebunan, klaim kepemilikan lahan, hubungan kemitraan hingga kondisi lahan perkebunan kelapa sawit.

Ketua Koperasi Sawit Mepokoaso H. A. Ginal Sambari kemudian memberikan penjelasan terkait peta konsesi PT SJAP, termasuk sejumlah klaim masyarakat terhadap lahan yang berada di dalam kawasan perkebunan.

Sementara dari pihak masyarakat, Kepala Desa Wawosolo bersama para pemilik lahan meminta adanya kejelasan mengenai data plotingan dalam peta perkebunan. Mereka juga mempertanyakan dokumen perjanjian kemitraan antara perusahaan dengan masyarakat pemilik lahan.

Selain itu, masyarakat menyampaikan persoalan mengenai sejumlah lahan yang dinilai belum memberikan hasil atau belum produktif.

Menanggapi hal tersebut, pihak PT SJAP menjelaskan bahwa perjanjian kemitraan plasma dilakukan antara perusahaan dengan ketua kelompok. Perusahaan juga menyatakan tetap memiliki komitmen untuk mengoptimalkan pemanfaatan lahan sehingga dapat memberikan hasil secara maksimal.

Setelah dilakukan pembahasan secara terbuka dan melalui proses musyawarah, para pihak akhirnya menyepakati sejumlah poin yang kemudian dituangkan dalam berita acara kesepakatan dan ditandatangani bersama.

Salah satu poin kesepakatan menyatakan bahwa nama-nama pemilik lahan yang telah tercatat dalam peta kebun PT SJAP dan tergabung dalam kelompok H. Abd. Ginal Sambari dinyatakan telah sesuai.

Jika nantinya terdapat perubahan nama maupun lokasi lahan, perubahan tersebut dapat dilakukan dengan ketentuan tidak mengubah luas lahan yang telah ada.

Kesepakatan juga mengatur agar masyarakat pemilik lahan tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat maupun mengganggu aktivitas perkebunan PT SJAP.

Untuk lahan yang dinilai belum produktif, para pihak sepakat terlebih dahulu melakukan verifikasi. PT SJAP juga menyatakan komitmennya untuk terus mengoptimalkan pembukaan dan pemanfaatan lahan tersebut.

Tidak hanya itu, PT SJAP menyatakan tidak akan menuntut ataupun melaporkan para pemilik lahan atas persoalan yang telah diselesaikan melalui mediasi. Perusahaan juga akan menarik laporan polisi yang saat ini masih dalam proses di Polres Konawe.

Para pihak turut menyepakati mekanisme penyelesaian apabila di kemudian hari muncul persoalan baru. Musyawarah akan menjadi langkah utama dalam mencari solusi antara masyarakat pemilik lahan, ketua kelompok dan perusahaan.

Apabila musyawarah tidak menemukan titik temu, penyelesaian selanjutnya akan ditempuh melalui mekanisme hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kapolres Konawe AKBP Edi Raharjono mengatakan, mediasi tersebut merupakan bagian dari langkah kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban sekaligus mendorong penyelesaian persoalan masyarakat melalui komunikasi dan musyawarah.

“Polres Konawe berkomitmen menjadi jembatan bagi seluruh pihak untuk mencari solusi yang terbaik. Kami berharap kesepakatan yang telah dicapai dapat dipatuhi bersama sehingga tidak ada lagi tindakan yang dapat mengganggu situasi kamtibmas maupun aktivitas masyarakat dan perusahaan,” ujar Kapolres Konawe.

Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, diharapkan hubungan antara PT SJAP, koperasi dan masyarakat pemilik lahan kembali berjalan harmonis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *