Polisi Bekuk Pelaku Penganiayaan Wartawan di Medan

Pelaku penganiaya wartawan (Foto istimewa)

InPedia.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara berhasil menangkap tiga pelaku penganiayaan dan pembakaran mobil seorang wartawan media online di Kota Medan pada Kamis (15/2/2024).

 

Ketiga pelaku, Nelson Hutajulu, Frans Dika, dan Romi Ardianto, diduga melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban, Tommy, sebagai bentuk ketidakpuasan terhadap pemberitaan yang melibatkan rekannya.

 

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan oleh unit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum di Kota Medan dan Deli Serdang.

 

Penganiayaan terhadap korban terjadi di rumahnya pada Kamis (8/2/2024) sekitar pukul 09.30 WIB. Kemudian, pada Minggu (11/2/2024), pelaku kembali membawa bom molotov untuk membakar rumah dan mobil korban.

 

Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Komisaris Besar Polisi Sumaryono, menyatakan bahwa korban melaporkan kejadian ini kepada Mapolda Sumatera Utara, dan pihak kepolisian berhasil menangkap ketiga pelaku dengan cepat.

 

Dalam penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor milik korban, bom molotov, pakaian pelaku, dan satu unit ponsel.

 

“Ketiga pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka telah ditahan di Mapolda Sumatera Utara, ” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Komisaris Besar Polisi Sumaryono.

 

Pelaku dapat dijerat dengan pasal 170 KUHpidana, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara masih melakukan pengembangan untuk menemukan seorang rekan lainnya tersangka yang berinisial U.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *