Polda Sultra Bantah Kriminalisasi Tiga Warga Routa, Sebut Penahanan Sesuai Prosedur

INPEDIA.ID : KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara membantah tudingan kriminalisasi terhadap tiga warga Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait dugaan tindak pidana pengrusakan saat aksi demonstrasi beberapa waktu lalu.

PS Kasubdit I Ditreskrimum Polda Sultra Kompol Dedy Hartoyo di Kendari, Kamis, mengatakan penanganan perkara terhadap ketiga tersangka berinisial HR (46), HB (42), dan DD (20) dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang memenuhi ketentuan hukum.

“Terkait kriminalisasi, kami tidak melakukan kriminalisasi. Berdasarkan fakta-fakta penyelidikan yang kami dapatkan, terdapat dua alat bukti yang memenuhi syarat formil dan materil, termasuk syarat objektif maupun subjektif sebagai dasar penanganan perkara,” kata Dedy didampingi Kanit III Ditreskrimum Polda Sultra Iptu Jabrudin.

Menurut dia, kasus tersebut bermula dari aduan yang diterima polisi pada 23 Desember 2025. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pelapor kemudian membuat laporan polisi pada 25 Januari 2026 terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum dan/atau pengrusakan.

Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), pengumpulan barang bukti, hingga gelar perkara sesuai prosedur yang berlaku.

Dedy menjelaskan ketiga tersangka diduga terlibat dalam aksi demonstrasi yang menuntut percepatan pembangunan smelter oleh PT SCM di Kecamatan Routa. Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka dijerat Pasal 262 dan/atau Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kami sudah melakukan penahanan sejak 19 Mei 2026. Ancaman pidana terhadap pasal yang dipersangkakan maksimal lima tahun penjara,” ujarnya.

Ia menambahkan penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman video yang diduga memperlihatkan peristiwa pengrusakan saat aksi berlangsung.

“Ada bukti visual berupa video yang kami peroleh dan telah kami amankan sebagai barang bukti. Jadi sekali lagi, tidak ada kriminalisasi,” katanya.

Sementara itu, Kanit III Ditreskrimum Polda Sultra Iptu Jabrudin menyebut para tersangka dinilai tidak kooperatif selama proses penyelidikan dan penyidikan.

“Dalam proses penyelidikan maupun penyidikan, para tersangka tidak kooperatif. Mereka baru hadir setelah dilakukan penetapan tersangka dan pemanggilan sebagai tersangka,” ujarnya.

Ia mengatakan penyidik bahkan mendatangi wilayah Routa untuk menyampaikan panggilan dan melakukan pemeriksaan pada tahap penyidikan, namun para terlapor tidak memenuhi panggilan tersebut.

Informasi yang dihimpun menunjukkan isu kriminalisasi yang berkembang di sejumlah media dikaitkan dengan persoalan tanah masyarakat adat. Namun, aksi demonstrasi yang sebelumnya dilakukan kelompok warga di Kecamatan Routa lebih banyak berfokus pada tuntutan percepatan pembangunan smelter dibandingkan persoalan sengketa tanah adat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *