InPedia.id : KONAWE – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di Desa Lalimbue Jaya, Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe, pada Selasa dini hari (3/9/2024). Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial RWF (39) alias Dian, yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi dan penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Sat Resnarkoba Polres Konawe melakukan pengintaian dan penggerebekan pada sekitar pukul 01.00 WITA.
Saat penangkapan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan bahwa RWF merupakan pengedar narkotika. Barang bukti yang diamankan antara lain dua sachet kecil berisi sabu dengan berat bruto sekitar 0.92 gram, satu buah telepon genggam merek Vivo berwarna biru, sendok takar kecil dari pipet, serta enam sachet kecil kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
Kapolres Konawe AKBP Ahmad Setiadi menjelaskan bahwa tersangka kini telah diamankan di Kantor Satuan Narkoba Polres Konawe untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka akan menjalani tes urine dan darah, serta proses hukum lainnya termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan pengiriman barang bukti ke laboratorium forensik di Makassar,” ujar Kapolres AKBP Ahmad Setiadi.
Tersangka RWF terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Konawe.