INPEDIA.ID : KONAWE – UPTB Samsat Konawe mencatat akumulasi penerimaan opsen pajak kendaraan bermotor yang menjadi hak Pemerintah Kabupaten Konawe mencapai Rp12.453.569.506 selama periode Januari hingga Juli 2026.
Kepala UPTB Samsat Konawe Dadianas, mengatakan penerimaan tersebut merupakan bagian dari skema bagi hasil pajak kendaraan bermotor antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan pemerintah kabupaten konawe.
“Komposisi pembagian hasil pajak kendaraan saat ini sebesar 34 persen untuk Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tenggara dan 66 persen menjadi bagian pemerintah daerah Konawe,” kata Dadianas, Senin (20/7/2026)
Ia merinci penerimaan opsen yang diterima Pemerintah Kabupaten Konawe terdiri atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp4.969.515.781, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp7.312.207.499, tunggakan PKB Rp83.631.216, serta denda PKB Rp88.215.010.
Menurut dia, penerimaan tersebut berasal dari pembayaran pajak kendaraan roda dua maupun roda empat yang terdaftar di wilayah Kabupaten Konawe.
Berdasarkan data UPTB Samsat Konawe, masih terdapat sekitar 75.522 kendaraan yang belum melunasi kewajiban pajaknya.
Sementara itu, Badan Pendapatan Daerah Sulawesi Tenggara menargetkan realisasi penerimaan pajak kendaraan di Kabupaten Konawe mencapai Rp17.922.254.030 sepanjang 2026.
Dadianas mengaku optimistis target tersebut dapat tercapai. Ia berharap Pemerintah Kabupaten Konawe turut berperan aktif mendukung berbagai kegiatan yang dilaksanakan Samsat untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
“Kami optimistis target dapat terealisasi dengan dukungan semua pihak, termasuk pemerintah daerah melalui berbagai upaya bersama untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” harap Dadianas.
Ia juga mengimbau ke masyarakat pemilik kendaraan bermotor agar membayar pajak sebelum jatuh tempo dengan mendatangi Kantor UPTB Samsat Konawe maupun Mal Pelayanan Publik (MPP) Konawe.
Adapun pembayaran pajak kendaraan juga dapat dilakukan melalui Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Sultra Pondidaha.













