Pemkab Konawe Raih Predikat WTP Ke-9

KONAWE : InPedia.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2023 kepada Pemerintah Kabupaten Konawe.

 

LHP tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BPK Sultra, Dadek Nandemar kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe di kantor BPK Sultra, Kota Kendari, Selasa, 28 Mei 2024.

 

Pemeriksaan BPK atas LKPD dilakukan setiap tahun untuk memastikan laporan keuangan bebas dari salah saji material. Pemeriksaan ini juga untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

 

Tujuan pemeriksaan BPK adalah memberikan pendapat atau opini atas kewajaran informasi keuangan dalam laporan keuangan berdasarkan kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, efektivitas sistem pengendalian intern, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, dan kecukupan pengungkapan.

 

BPK Sultra menyatakan penyajian laporan keuangan Pemda Konawe mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Ini merupakan ke-9 kalinya secara berturut-turut Pemda Konawe menerima Opini WTP, menunjukkan konsistensi dan kualitas pengelolaan keuangan yang baik.

 

Dalam sambutannya, Kepala BPK Sultra, Dadek Nandemar, menyampaikan apresiasi besar atas kerja keras Pemerintah Daerah yang terus meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan. Ia menegaskan bahwa BPK akan terus melakukan monitoring dan mendorong Pemerintah Daerah agar meningkatkan kualitas informasi dan akuntabilitas laporan keuangan.

 

Ia berharap DPRD dan pemerintah selalu bekerja sama dalam mengawal pelaksanaan anggaran sehingga dapat digunakan sebagaimana mestinya, dan masyarakat dapat merasakan dampaknya. Melalui rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, pemerintah daerah diharapkan dapat membuat dan melaksanakan perbaikan kebijakan yang tepat sasaran.

 

“Kami melihat bahwa baik pemerintah dan DPRD harus ada sinkronisasi yang baik, harus ada pijakan yang benar dan harus ada duduk sama rendah dan berdiri sama tinggi dalam pengelolaan pemerintahan,” katanya.

 

WTP ke-9 kalinya ini diraih berkat kinerja Pemerintah Kabupaten Konawe dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta kinerja DPRD Kabupaten Konawe dalam mengawasi seluruh proses tahapan tersebut.

 

Pemeriksaan kepatuhan atas belanja modal dilakukan BPK untuk menguji apakah belanja modal oleh Pemerintah Kabupaten Konawe telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BPK sebagai lembaga pemeriksa dan penilai berperan dalam mengevaluasi pembelanjaan oleh lembaga pemerintahan Konawe dan kinerja DPRD Konawe dalam mengawasi anggaran.

 

Evaluasi ini bertujuan memastikan pengelolaan dan belanja anggaran tetap pada jalur yang benar, sehingga tidak menimbulkan permasalahan atau temuan penyalahgunaan pengelolaan uang negara. Dengan kinerja DPRD Kabupaten Konawe yang baik dalam melakukan pengawasan anggaran, Kabupaten Konawe meraih penghargaan tersebut.

 

Selanjutnya, Ketua DPRD Konawe, Ardin, dan Sekda Konawe, Ferdinand, menerima dan menandatangani berita acara pada laporan hasil pemeriksaan kepatuhan terhadap belanja daerah tahun 2023.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *