INPEDIA.ID : KONAWE – Pemerintah Kabupaten Konawe memastikan gaji 13 ASN di tuntaskan bulan Juli mendatang. Hal tersebut di sampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe Dr. Ferdinand Sapan, Senin (22/6/2026).
Dia bilang, pembayaran gaji 13 telah di instruksikan Bupati Konawe Yusran Akbar dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran yang telah tersedia.
“Gaji ke-13 ini akan kita bayar. Sesuai perintah Bupati, akan segera kita tuntaskan. Dan jangan khawatir, uang kita ada,” kata Ferdinand.
Ia menjelaskan bahwa ketentuan mengenai pembayaran gaji ke-13 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Dalam regulasi disebutkan bahwa pembayaran dapat dilakukan paling cepat pada bulan Juni, namun pemerintah daerah masih diberikan ruang untuk menyalurkan gaji tersebut setelah Juni apabila belum dapat direalisasikan sesuai jadwal awal.
Menurut Ferdinand, substansi pemberian gaji ke-13 bukan semata-mata terkait waktu pencairan, melainkan untuk mendukung kesejahteraan ASN dan mendorong aktivitas ekonomi masyarakat.
Ia menyebutkan terdapat tiga tujuan utama pemberian gaji ke-13, yakni sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian pegawai negeri sipil kepada negara dan masyarakat, menjaga daya beli masyarakat melalui peredaran uang di daerah, serta membantu ASN memenuhi kebutuhan biaya pendidikan pada tahun ajaran baru.
“Gaji ke-13 itu bertujuan untuk membantu PNS dalam rangka memfasilitasi biaya-biaya terkait dengan tahun ajaran baru,” ujarnya.
Terkait jadwal pencairan, Ferdinand mengatakan pemerintah daerah saat ini masih memprioritaskan pembiayaan penyelenggaraan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) yang sedang berlangsung. Setelah kegiatan tersebut selesai, pemerintah akan melakukan perhitungan pembayaran gaji bulan Juli sekaligus gaji ke-13.
“Kita prioritaskan dulu MTQ karena sedang berlangsung. Setelah itu kita menghitung gaji bulan Juli bersamaan dengan menghitung gaji ke-13,” katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa pembiayaan gaji ke-13 berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang didukung Pendapatan Asli Daerah (PAD), sementara transfer dari pemerintah pusat tetap bergantung pada realisasi penerimaan pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Pemkab Konawe memperkirakan kebutuhan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 mencapai lebih dari Rp42 miliar.
Ferdinand menambahkan bahwa penerima gaji ke-13 meliputi PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu. Komponen pembayaran terdiri atas gaji pokok beserta tunjangan yang melekat, sedangkan tunjangan jabatan tidak termasuk dalam perhitungan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2016.
“Tunjangan jabatan tidak ikut. Makanya diatur di PMK Nomor 13 Tahun 2016. Kita tidak berani bayar kalau tidak diperintahkan seperti itu,” ujarnya.













