INPEDIA.ID : KONAWE – Pemerintah Desa Kasuwura Indah, Kecamatan Abuki, Kabupaten Konawe, menyalurkan bantuan perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH) kepada 12 kepala keluarga. Program ini dibiayai dari Dana Desa (DD) tahap II tahun 2025, dengan nilai Rp10 juta untuk setiap rumah berukuran 5×7 meter sesuai petunjuk teknis.
Kepala Desa Kasuwura Indah, Ashar, menjelaskan bahwa bantuan diberikan dalam bentuk material bangunan yang dibelanjakan langsung oleh Pemdes, meliputi besi, batu gunung, batu merah, pasir, dan semen.
“Kami hanya menyediakan material, sementara pekerjaan perbaikan dilakukan oleh pemilik rumah,” ujarnya.
Sebelum penyaluran, Pemdes melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan penerima bantuan sesuai kriteria dan siap melaksanakan pekerjaan.
“Kalau pemilik rumah tidak siap, bantuan kami alihkan dulu kepada warga lain yang siap mengerjakan, karena kuotanya sedikit jadi harus di pastikan langsung, jangan sampai material sudah kami distribusikan tapi tidak di kerjakan,” kata Ashar.
Ashar menegaskan, tujuan program ini adalah meningkatkan kualitas hunian warga yang sebelumnya tidak layak menjadi layak huni.
“Harapan kami, bantuan ini dapat meringankan beban masyarakat dan memberikan tempat tinggal yang lebih aman dan nyaman,” tutupnya.











