Pembangunan SPBU di Konawe Diduga Ilegal, APH Diminta Bertindak

Lokasi pembangunan depot SPBU di Kecamatan Lalonggasumeeto

INPEDIA.ID : KONAWE – Pembangunan Depot Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dikerjakan oleh PT Radhika Group di Desa Rapambinopaka, Kecamatan Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, diduga tidak mengantongi izin resmi. Sejumlah pihak mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera melakukan investigasi terkait legalitas proyek tersebut.

 

Aktivitas pembangunan depot BBM ini diduga telah menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan sekitar. Material reklamasi yang berceceran di jalan umum menyebabkan infrastruktur rusak, sementara adanya indikasi penebangan mangrove secara ilegal semakin memperburuk situasi.

 

Ketua Organisasi Lingkungan Peduli Nusantara, Muhammad Ridwan, mendesak Polda Sulawesi Tenggara untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap pembangunan tersebut.

 

Menurutnya, PT Radhika Group diduga melakukan aktivitas penimbunan tanpa memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) yang sah.

 

“Kami meminta Polda Sultra untuk segera mengusut pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan pelanggaran lingkungan ini. Jika terbukti bersalah, maka harus ada tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya, Rabu 30/01/2025.

 

Ia menambahkan bahwa kegiatan ini melanggar sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

 

Pihaknya berharap agar aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas guna menghentikan aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan tersebut. Selain itu, pemulihan terhadap ekosistem yang telah terdampak juga harus menjadi prioritas agar kerusakan tidak semakin meluas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *