InPedia.id : KONAWE – Seorang warga Desa Unaasi Jaya, Kecamatan Abuki, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, menemukan seekor buaya berumur sekitar 1 tahun dengan panjang sekitar 1,5 meter terperangkap dalam jaring miliknya di rawa Wekara pada Minggu (01/09/2024).
Rawa Wekara merupakan salah satu rawa di Abuki yang muaranya tersambung langsung dengan sungai Lahumbuti.
Kapolsek Abuki, IPTU Hamsar, mengatakan bahwa buaya tersebut terperangkap dalam jaring milik Imran, seorang warga desa setempat yang sedang memeriksa pukatnya di rawa Wekara.
“Ketika sedang memeriksa pukatnya, Imran merasakan tarikan yang kuat dan setelah mengangkatnya, dia melihat buaya itu sudah terjerat di jaring dan dalam kondisi menggigit jaring tersebut,” kata IPTU Hamsar pada Selasa 03/09/2024.
Lanjut Hamsar, Imran kemudian menarik jaringnya ke tepi rawa yang lebih dangkal, setelah itu, Imran melihat bahwa buaya tersebut sudah tidak bergerak dan tampak mati.
“Imran kemudian memastikan bahwa buaya itu sudah tidak bernyawa dan menariknya ke daratan di pinggir rawa,” jelas IPTU Hamsar.
Setelah memastikan kondisi buaya tersebut, Imran segera pulang ke rumah untuk mengambil pacul dan bersama anaknya kembali ke lokasi untuk mengubur buaya itu di tanah tinggi di pinggiran rawa.
Untuk diketahui, buaya termasuk salah satu satwa yang dilindungi di Indonesia. Ada empat spesies buaya yang mendapat perlindungan di Indonesia, yaitu: Buaya muara (Crocodylus porosus), Buaya siam (Crocodylus siamensis), Buaya irian (Crocodylus novaeguinea), dan Buaya sinyulong (Tomistoma schlegelii).
Aturan tentang perlindungan buaya di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2018.
Sebagai predator utama di ekosistemnya, buaya adalah hewan yang memangsa berbagai jenis satwa seperti mamalia, burung, ikan, krustasea, amfibi, serta reptil lainnya.
Namun, habitat buaya muara semakin terancam akibat alih fungsi lahan menjadi permukiman, kawasan industri, dan lahan pertanian. Selain itu, pencemaran air di sungai dan rawa oleh limbah industri serta sampah juga menimbulkan ancaman bagi kelangsungan hidup buaya dan mangsanya.
Pelanggaran terhadap aturan perlindungan buaya dapat berujung pada hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp 100.000.000.