KPU Konawe Umumkan Syarat Pasangan Calon Perorangan

InPedia.id : KONAWE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe umumkan tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon independen pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

 

Berikut syarat dan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perorangan pada pemilihan serentak tahun 2024.

Klik dibawah ini

PENGUMUMAN PERSEORANGAN

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *