InPedia.id : KONAWE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe umumkan tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon independen pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Berikut syarat dan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perorangan pada pemilihan serentak tahun 2024.
Klik dibawah ini