KONAWE : InPedia.id – Kejaksaan Negeri Konawe mendukung penuh pemanfaatan dana desa dalam mengembangkan Badan Usaha Milik Desa atau Bumdes.
Kepala Kejaksaan Negeri Konawe, Musafir Menca menyatakan dukunganya terhadap Pemerintah Desa yang memanfaatkan Dana Desa untuk program jangka panjang itu.
“Jadi kami harus memastikan bahwa dana pemerintah yang dikucurkan pemerintah pusat betul-betul sampai ke masyarakat dan bermanfaat untuk meningkatkan potensi desa melaui Bumdes,” kata Musafir sapaan Musafir Menca, Kamis 30/05/2024.
Menurut Kejari, penyertaan modal Bumdes merupakan langkah tepat, sebab dapat meningkatkan sumber pendapatan desa serta meningkatkan perekonomian daerah sekitar.
“jadi dana desa bisa dipakai untuk memberikan modal kepada bumdes untuk bisa dilakukan pengembangan usaha-usahanya. Justru sebenarnya desa-desa yang mendayagunakan bumdes itu bisa lebih makmur sebenarnya, ” Ungkapnya.
Ia juga menyampaikan jika kejaksaan siap membantu desa yang membutuhkan pendamping hukum atau sekedar berkonsultasi, untuk menghubungi jaksa pengacara.
“bagaimana pengelolaan dan penyaluran dana desa silahkan datang. Kalau sosialisasi ini sebenarnya dilakukan oleh APDESI kami hanya di minta untuk memberikan materi, ” ujarnya.
Ia juga menyebut jangka waktu berlaku MOU yakni lima tahun. Dimana, ia berharap dengan adanya sosialisasi ini kepala desa dapat melaksanakan tugas dengan baik sesuai tupoksinya .
” Kita harapkan tidak ada lagi teman-teman kepala desa yang terjerat dugaan penyalahgunaan, “pungkasnya.