INPEDIA.ID : KONAWE – Proyek Pembangunan Revitalisasi Lanjutan III dan Kawasan Food Court dikawasan Inolombunggadue Center Park atau ICP yang dikelola Dinas PUPR dan KP dengan pagu anggaran sebesar Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dari Dana APBD Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2024 mendapat sorotan.
Pasalnya, anggaran tersebut dinilai tidak wajar dengan hasil pekerjaan yang sudah di PHO. Proyek yang di kerjakan oleh CV ALTAZZA DWI KONSTRUKSI ini kini telah dilaporkan secara resmi ke Kejaksaan Negeri Konawe oleh Aliansi Masyarakat Konawe Menggugat.
Menariknya dalam proyek ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe sebagai pendampingan hukum. Pendampingan ini diharapkan dapat mempercepat pelaksanaan proyek serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Selain itu, pendampingan ini dapat mencegah potensi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran dan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi atau tipikor.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Konawe, Dr. Musafir Menca, SH, S.Pd, MH, melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Nada Ayu Dewindu Ridwan, SH, MH, menyampaikan bahwa pelibatan Jaksa Pengacara Negara (JPN) bertujuan untuk mengurangi terjadinya penyimpangan hukum dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Menurut Nada, JPN memiliki peran penting dalam memberikan pertimbangan hukum, berupa pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), serta audit hukum (legal audit).
“Kami tidak hanya fokus pada aspek korupsi atau pelanggaran hukum lainnya, tetapi juga mengawasi potensi tumpang tindih regulasi,” ungkap Nada, yang akrab disapa Kasi Datun Kejari Konawe, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu 12 Februari 2025.
Terkait dengan adanya dugaan korupsi pada proyek yang didampingi, Nada menegaskan bahwa hal tersebut berada di luar kewenangan mereka.
“Jika ada indikasi korupsi, itu di luar dari kendali kami. Karena kami (JPN) tidak terlibat dalam persoalan teknis pekerjaan. Kami hanya mengawasi dan memberikan pendapat hukum,” ujarnya.











