Kejari Kolaka Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Rehabilitasi Bantuan Bencana Rumah di Kolaka Timur

Tiga tersangka dugaan korupsi rehabilitasi bantuan bencana rumah saat di tahan kejari Kolaka

INPEDIA.ID : KOLAKA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Tahun Anggaran 2023.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kolaka Bustanil Arifin di Kolaka, Selasa (19/5/2026) mengatakan ketiga tersangka yang ditetapkan yakni Muhammad Isa Benhur (MIB), Hartono (HA), dan Arisman Ogo (A).

“Ketiga tersangka diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran Belanja Tidak Terduga yang digunakan untuk kegiatan rehabilitasi rumah korban bencana alam di Kabupaten Kolaka Timur,” katanya.

Menurut Bustanil, penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kolaka berdasarkan sejumlah surat perintah penyidikan yang diterbitkan sejak Juli 2025 hingga Februari 2026.

Ia menjelaskan, pada Tahun Anggaran 2023 Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur mengalokasikan anggaran BTT sebesar Rp10,9 miliar. Dari total anggaran tersebut, sekitar Rp4,31 miliar direalisasikan oleh DPKPP Kolaka Timur untuk 12 kegiatan swakelola rehabilitasi rumah korban bencana alam.

Berdasarkan hasil penyidikan, kata dia, ditemukan dugaan perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, di antaranya manipulasi nota pembelanjaan serta pemalsuan cap dan tanda tangan toko.

Hartono diduga bertanggung jawab atas sembilan kegiatan swakelola rehabilitasi rumah korban bencana, sedangkan Arisman Ogo diduga menangani empat kegiatan serupa. Sementara itu, Muhammad Isa Benhur diduga berperan sebagai Kepala DPKPP sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Dari hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp686.845.247,” ujarnya.

Bustanil menambahkan, ketiga tersangka telah ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan tertanggal 18 Mei 2026 dan berlaku hingga 6 Juni 2026.

“Penahanan dilakukan guna memperlancar proses penyidikan dengan mempertimbangkan syarat formal, materiel, subjektif, dan objektif sebagaimana diatur dalam KUHAP,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *