Sanksi Penjara dan Pemecatan Menanti Dua Oknum Guru PPPK di Konawe

Ilustrasi

INPEDIA.ID : KONAWE – Kasus dugaan persinahan dua oknum guru PPPK di salah satu SMA di Kabupaten Konawe berbuntut pidana, bahkan keduanya terancam sanksi pemecatan dari dinasnya.

Kasus ini mencuat usai keduanya IS dan WA (inisial) ketahuan tengah berhubungan badan oleh istri sah IS di rumah orang tuanya di Kecamatan Lambuya, Kabupaten Konawe pada senin (18/5/2026) malam.

Saat di konfirmasi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sulawesi Tenggara (Sultra) Prof. Aris Badara saat mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan segala proses hukum kepada pihak berwajib.

“Kita tunggu hasil pemeriksaan Polisi,” ujarnya, saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp, Selasa (19/5/2026).

Ia menyebutkan, apabila dua oknum guru SMA ini terbukti secara hukum melakukan kesalahan, maka Dinas Pendidikan akan memberikan sanksi tegas sesuai aturan.

“Pasti kita proses sesuai aturan,” tulisnya singkat.

Terbongkar hubungan terlarang ini berawal saat Astriani isteri sah IS memergoki keduanya tengah berada dalam kamar dan melakukan hubungan badan.

Usai kejadian, Astriani langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Konawe untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *