INPEDIA.ID : KONAWE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe akhirnya mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan keramba beton di Pulau Saponda, Kabupaten Konawe, setelah empat tahun proses penyelidikan berjalan.
Dalam kasus tersebut, seorang kontraktor berinisial LA ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan, sementara mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulawesi Tenggara berinisial BI turut ditetapkan sebagai tersangka namun belum ditahan karena alasan sakit.
Kasus ini bermula pada 2021 saat CV Tikrar Ilham Jaya selaku pelaksana kegiatan tidak menuntaskan proyek pembangunan keramba beton senilai lebih dari Rp2,4 miliar.
Rekanan hanya mencairkan 30 persen anggaran, yakni sebesar Rp747,63 juta, namun pekerjaan tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Proyek yang berada di bawah Dinas Koperasi dan UMKM Sultra itu bertujuan mendukung pengembangan usaha perikanan masyarakat pesisir Pulau Saponda. Namun, kegagalan pelaksanaan justru menimbulkan dugaan kerugian keuangan negara.
Kepala Kejari Konawe Fachrizal SH dalam konferensi pers menjelaskan bahwa penyidikan kasus tersebut telah dilakukan sejak Juni 2025.
“Tersangkanya ada dua orang, yaitu Kadis berinisial BI dan kontraktor berinisial LA,” ujarnya.
Kasi Pidsus Kejari Konawe, Aswar SH MH menambahkan bahwa tersangka LA telah ditahan dan dibawa ke Rutan Kendari.
” Tersangka BI belum dapat dilakukan penahanan, informasi yang kami terima yang bersangkutan sedang menjalani pengobatan di Jakarta,” tutupnya













