Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Konawe Masih Disidik, Kuasa Hukum Minta Kejelasan

Andriansyah Siregar SH

KONAWE : INPEDIA.ID – Kantor Hukum ARS Law Firm meminta Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) memberikan kepastian hukum atas laporan dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Konawe yang telah bergulir lebih dari enam bulan dan masih dalam tahap penyidikan.

Kuasa hukum pelapor dari ARS Law Firm, Andriansyah Siregar SH mengatakan pihaknya telah dua kali berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Sultra, tetapi memperoleh informasi bahwa perkara tersebut masih dalam proses penyidikan.

“Kami sudah dua kali bertandang ke Unit PPA Polda Sultra dan jawaban yang kami terima masih dalam proses penyidikan,” kata Andriansyah, Jumat 23/10/2026.

Ia menjelaskan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas perkara tersebut telah diterbitkan pada 13 Agustus 2026 dan dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Namun, berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka. Perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan, sementara penyidik disebut masih mengumpulkan bukti untuk melengkapi berkas perkara.

Menurut Andriansyah, pihak pelapor telah memenuhi proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang diajukan. Sementara itu, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, penyidik masih menunggu keterangan saksi dari pihak terlapor untuk melengkapi proses penyidikan.

Ia mengatakan keluarga pelapor berharap penanganan perkara tersebut dapat segera memperoleh kejelasan setelah laporan disampaikan pada 6 April 2026.

“Kami memahami prinsip kehati-hatian yang diterapkan penyidik dalam menangani perkara. Namun, setelah lebih dari enam bulan, keluarga pelapor tentu berharap ada kepastian hukum atas laporan tersebut,” ujarnya.

Andriansyah juga berharap Kapolda Sulawesi Tenggara memberikan perhatian terhadap penanganan perkara tersebut agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut dia, apabila alat bukti yang tersedia belum mencukupi, penyidik dapat menindaklanjutinya sesuai mekanisme hukum. Sebaliknya, apabila bukti telah memenuhi persyaratan, proses hukum diharapkan berlanjut sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Keluarga terduga korban sangat berharap kasus ini segera tuntas agar dugaan tindak pidana yang dilaporkan dapat menjadi terang,” kata Andriansyah.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak Polda Sultra mengenai perkembangan terbaru penanganan perkara tersebut. Oleh karena itu, status penanganan perkara dan langkah penyidik selanjutnya masih perlu dikonfirmasi kepada pihak kepolisian.

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *