Karang Taruna Lalomerui: ‘Save Routa” Tak Wakili Kami, SCM Nyata Bawa Manfaat

Aspin Latumbanga Ketua karang taruna lalomerui Routa

KONAWE : INPEDIA.ID – Karang Taruna Desa Lalomerui, Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, menyampaikan sikap tegas terkait polemik aktivitas PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) yang belakangan dikritik oleh kelompok yang mengatasnamakan “Save Routa”.

Ketua Karang Taruna Lalomerui Aspin Latumbanga menilai tudingan yang disampaikan kelompok tersebut tidak mencerminkan kondisi nyata di lapangan serta tidak mewakili masyarakat lingkar tambang.

“Kelompok yang mengatasnamakan Save Routa itu tidak mewakili kami masyarakat lingkar tambang. Apa yang mereka sampaikan tidak berdasarkan fakta,” kata Aspin dalam keterangan yang diterima di Konawe, Kamis.

Menurut Aspin, selama hampir dua tahun beroperasi di Kecamatan Routa, PT SCM telah memberikan dampak signifikan terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, khususnya di Desa Lalomerui dan wilayah sekitarnya.

Ia menyebutkan, perubahan kondisi wilayah tersebut sangat terasa dibandingkan sebelum kehadiran perusahaan tambang tersebut.

“Kalau ada yang mengatakan SCM tidak membawa manfaat, saya kira itu karena kurangnya informasi yang benar, sehingga narasinya menjadi bias,” ujarnya.

Aspin menjelaskan, kontribusi perusahaan mencakup pembangunan infrastruktur jalan, bantuan alat pertanian, beasiswa pendidikan, bantuan listrik, serta pembangunan fasilitas umum seperti balai desa, sarana kesehatan, dan tempat ibadah.

Selain itu, PT SCM juga memberikan dukungan kepada mahasiswa melalui penyediaan sekretariat, baik di Sulawesi Tenggara maupun Sulawesi Selatan.

Ia menambahkan, perusahaan juga membuka ruang komunikasi dengan masyarakat dan melibatkan mereka dalam berbagai program pemberdayaan.

“SCM membangun kantor di tengah permukiman warga untuk memudahkan akses komunikasi masyarakat dengan pihak perusahaan,” katanya.

Terkait isu transparansi, Aspin menilai tudingan tersebut tidak berdasar. Ia mengungkapkan bahwa PT SCM telah melakukan pemaparan terbuka terkait dana program pemberdayaan masyarakat (RIPPM) yang dihadiri unsur pemerintah dan masyarakat, termasuk Sekretaris Daerah Konawe.

“Keterbukaan sudah dilakukan. Ini bukan soal transparansi, tetapi ada pihak yang tidak mau menerima fakta,” ujarnya.

Aspin juga menanggapi desakan pembangunan pabrik RKEF (smelter nikel) yang disuarakan kelompok tertentu. Ia menilai tuntutan tersebut perlu dikaji secara komprehensif dengan mempertimbangkan regulasi pemerintah, termasuk kebijakan moratorium pembangunan smelter nikel dalam PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang perizinan berbasis risiko.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh narasi sepihak yang berpotensi merugikan kepentingan jangka panjang daerah.

“Persoalan ini harus dilihat secara objektif dengan mempertimbangkan dampak lingkungan, kesehatan, dan masa depan masyarakat Routa,” katanya.

Di akhir pernyataannya, Aspin mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersikap bijak serta tidak terjebak pada kepentingan kelompok tertentu.

“Jangan sampai isu ini dimanfaatkan oleh oknum atau pihak tertentu, sementara masyarakat kecil tidak mendapatkan manfaatnya,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *