Kades Se-kabupaten Konawe Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan

KONAWE : InPedia.id – Sebanyak 280 kepala desa di Kabupaten Konawe resmi dikukuhkan dan diperpanjang masa jabatannya oleh Penjabat Pj Bupati Konawe, Harmin Ramba, pada Rabu, 19 Juni 2024.

 

Pengukuhan ini dilaksanakan di pelataran kantor bupati Konawe, dengan dasar Surat Keputusan Bupati Konawe Nomor 1340 Tahun 2024.

 

Proses pengukuhan ini terbagi dalam dua periode masa jabatan. Kepala desa yang masa baktinya dimulai dari tahun 2020 hingga 2026 diperpanjang hingga tahun 2028. Sementara itu, kepala desa yang masa baktinya dimulai dari tahun 2022 hingga 2028 diperpanjang hingga tahun 2030.

 

Dalam sambutannya, Harmin Ramba menggatakan dari 417 kabupaten Se-Indonesia, Kabupaten Konawe merupakan daerah kedua yang melakukan pengukuhan penambahan masa kerja dua tahun kepala desa.

 

“Perpanjangan masa jabatan ini diharapkan dapat memberikan stabilitas dan kontinuitas dalam pemerintahan desa, sehingga program-program pembangunan yang telah direncanakan dapat berjalan dengan baik dan berkelanjutan. Selain itu kedepan Pemkab Konawe akan menjadikan desa sebagai garda terdepan pembanguna, ” kata Bupati.

 

Selain pengukuhan terdapat 8 desa yang akan melaksanakan pemilihan antar waktu pada tahun 2024. Hal ini disebabkan oleh beberapa kepala desa yang tersangkut masalah hukum dan meninggal dunia.

 

Pemilihan antar waktu ini diharapkan dapat mengisi kekosongan kepemimpinan di desa-desa tersebut, sehingga roda pemerintahan desa dapat berjalan dengan lancar dan tidak menghambat pelayanan kepada masyarakat.

 

Acara pengukuhan ini dihadiri oleh berbagai pejabat pemerintah daerah, tokoh masyarakat, serta para kepala desa yang dikukuhkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *