INPEDIA.ID : KONAWE – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan hasil kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis Tahap I di Kabupaten Konawe tahun 2024.
Dari 2.282 peserta yang dinyatakan lulus, terdapat 13 Kepala Desa (Kades) yang ikut dan dinyatakan lolos seleksi. Selain itu, ada 5 Kades lainnya yang sudah berstatus PPPK dan PNS.
Menanggapi hal ini, Wakil Bupati Konawe, Syamsul Ibrahim, SE, M.Si, menegaskan bahwa PPPK tidak diperbolehkan merangkap jabatan, terutama sebagai Kepala Desa.
“Menurut saya, Kepala Desa yang telah lolos PPPK harus meninggalkan jabatannya. Kepala Desa tidak bisa merangkap jabatan. Namun, kita tetap menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat,” ujar Syamsul Ibrahim di Kantor Bupati Konawe, Rabu, 19 Maret 2025 lalu.
Lebih lanjut, Wabup Konawe menekankan bahwa Kepala Desa yang telah diterima sebagai PPPK harus memilih salah satu jabatan.
“Tidak mungkin seseorang menerima tunjangan ganda, baik sebagai Kepala Desa maupun PPPK. Harus ada pilihan, apakah tetap menjadi PPPK atau tetap menjabat sebagai Kepala Desa,” tegasnya.
Pernyataan ini memberikan kejelasan terkait status hukum bagi Kepala Desa yang telah lolos PPPK. Dengan adanya regulasi yang melarang rangkap jabatan, diharapkan tata kelola pemerintahan di Konawe tetap berjalan dengan baik dan sesuai aturan.