DPRD Konawe Gelar Rapat Paripurna Penyerahan Dua Raperda: Perubahan Susunan Perangkat Daerah dan Penggabungan Kecamatan

InPedia.id : KONAWE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara, menggelar rapat paripurna penyerahan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari Pemerintah Daerah pada Senin, 26 Februari 2024.

 

Dua Raperda yang diserahkan langsung oleh Penjabat Bupati Konawe, Dr. H. Harmin Ramba, SE, MM, adalah mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe, serta Raperda tentang Penggabungan Kecamatan Anggotoa ke dalam Kecamatan Wawotobi.

 

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Konawe, Dr. H. Ardin, S.Sos M.Si, didampingi oleh Wakil Ketua I, Drs. H. Tajuddin Dongge, dan Wakil Ketua II, Rusdianto, SE, MM, serta beberapa anggota DPRD lainnya. Hadir pula Sekretaris Daerah, Dr. Ferdinand, SP, MH, Kapolres Konawe, AKBP Ahmad Setiadi, S.IK, perwakilan Kajari Konawe, dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Konawe.

 

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Konawe, Dr. H. Ardin, S.Sos M.Si, menjelaskan bahwa Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Nomor 6 Tahun 2016 disusun untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dalam melakukan penataan kembali perangkat daerah, termasuk pemisahan sub urusan pemadam kebakaran menjadi perangkat daerah tersendiri, yaitu Dinas Damkar dan Penyelamatan.

 

Selain itu, terdapat pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (Bripda) sebagai pengganti Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) di daerah. Ardin juga menyebut bahwa Pemerintah Kabupaten Konawe telah mendapat persetujuan dari Pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi atas pembentukan dua perangkat daerah tersebut, serta pembentukan Dinas Perumahan, Dinas Pariwisata, dan Dinas Koperasi.

 

Raperda mengenai penggabungan Kecamatan Anggotoa ke dalam Kecamatan Wawotobi disusun berdasarkan kesepakatan kedua kecamatan tersebut pada 24 Februari 2023, yang didasarkan pada ketentuan pasal 8 ayat (2) huruf C dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018.

 

Ketua DPRD Konawe menekankan pentingnya koordinasi dan komunikasi antar perangkat daerah terkait dalam pembahasan Raperda ini, untuk memastikan fokus, efektivitas, dan efisiensi dalam proses penetapan Raperda. Hal ini diharapkan dapat mempercepat penetapan Raperda yang disampaikan untuk kepentingan kemajuan Kabupaten Konawe.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *