INPEDIA.ID : KONAWE – Dinas Perhubungan Kabupaten Konawe bersama kepolisian dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sulawesi Tenggara memperkuat pengawasan terhadap kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) guna menekan angka kecelakaan lalu lintas serta mengurangi kerusakan infrastruktur jalan.
Upaya tersebut ditandai dengan pelaksanaan rapat koordinasi dan briefing kesiapan operasi penertiban kendaraan ODOL yang berlangsung di Kantor Dinas Perhubungan Konawe, Senin (15/6/2026).
Kepala Bidang Pengembangan dan Keselamatan Dishub Konawe, Asprianto, mengatakan kendaraan yang melebihi dimensi dan kapasitas muatan masih menjadi salah satu faktor penyebab tingginya risiko kecelakaan lalu lintas sekaligus mempercepat kerusakan ruas jalan.
“Operasi ini bukan sekadar penegakan hukum atau penilangan, melainkan bentuk edukasi dan upaya preventif untuk menjaga keselamatan pengguna jalan serta melindungi aset infrastruktur daerah,” katanya saat memberikan arahan kepada personel yang terlibat dalam operasi.
Kegiatan tersebut melibatkan sejumlah instansi terkait, antara lain Satlantas Polres Konawe, BPTD Kelas II Sulawesi Tenggara, serta PT Jasa Raharja. Sinergi lintas sektor tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengawasan dan penegakan aturan terhadap kendaraan angkutan barang.
Dalam rapat tersebut, tim gabungan juga mengidentifikasi sejumlah ruas jalan yang kerap dilalui kendaraan bermuatan berlebih dan menjadi titik rawan pelanggaran. Selain itu, dilakukan pembagian tugas personel untuk mendukung pelaksanaan operasi di lapangan.
Operasi penertiban akan difokuskan pada pemeriksaan dimensi kendaraan guna memastikan kesesuaian dengan spesifikasi yang tercantum dalam dokumen resmi dan hasil uji berkala kendaraan.
Petugas juga akan melakukan penimbangan muatan untuk memastikan kendaraan tidak melampaui jumlah berat yang diizinkan (JBI), serta memeriksa kelengkapan administrasi seperti surat izin mengemudi, surat tanda nomor kendaraan, dan masa berlaku uji berkala.
Selain penindakan, kegiatan tersebut juga akan diisi dengan sosialisasi kepada pengemudi dan pemilik kendaraan mengenai dampak pelanggaran ODOL terhadap keselamatan lalu lintas dan kondisi infrastruktur jalan.
Menurut Asprianto, keberadaan kendaraan ODOL tidak hanya menimbulkan kerugian negara akibat kerusakan jalan, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan yang dapat mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya.
“Kendaraan ODOL bukan hanya merusak fasilitas negara, tetapi juga membahayakan nyawa. Karena itu, kami ingin membangun kesadaran para pelaku usaha angkutan agar mematuhi ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Satlantas Polres Konawe akan melakukan pemantauan secara intensif selama pelaksanaan operasi guna memastikan kendaraan yang melanggar ketentuan dapat ditindak sesuai aturan yang berlaku.
Pemerintah daerah berharap penertiban yang dilakukan secara berkelanjutan dapat menekan pelanggaran ODOL, memperpanjang umur layanan jalan, serta menciptakan sistem transportasi yang lebih aman dan tertib bagi masyarakat di Kabupaten Konawe dan sekitarnya.











