Deny Zainal dan Istri Divonis Bebas dalam Perkara Dugaan Penipuan

Jushriman Kuasa hukum Deny Zainal

INPEDIA.ID : KENDARI – Pengadilan Negeri (PN) Kendari memutus bebas terdakwa Deny Zainal beserta istrinya dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan setelah majelis hakim menyatakan keduanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

 

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 294/Pid.B/2025/PN Kdi dan Nomor 293/Pid.B/2025/PN Kdi yang digelar di PN Kendari.

 

Kuasa hukum terdakwa, Jushriman, menyampaikan apresiasi dan rasa syukur atas putusan majelis hakim yang dinilainya telah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan secara menyeluruh dan objektif.

 

“Kami sangat berterima kasih kepada majelis hakim yang telah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan dan memutus perkara ini dengan seadil-adilnya,” kata Jushriman di Kendari, Kamis (18/12/2025).

 

Ia menegaskan, sejak awal pihaknya meyakini tuduhan terhadap kliennya tidak berdasar. Salah satu poin penting yang menjadi perhatian adalah adanya kekeliruan pengetikan jumlah barang bukti berupa ore nikel dalam putusan perkara Nomor 563/Pid.B/2018/PN Kdi.

 

Menurut Jushriman, barang bukti ore nikel yang disita penyidik secara konsisten disebutkan hanya dua tumpukan, sebagaimana tercantum dalam berkas penyitaan, dokumentasi barang bukti, tuntutan jaksa, serta pertimbangan majelis hakim dalam putusan perkara tersebut.

 

“Namun, pada halaman 45 amar putusan disebutkan jumlah barang bukti mencapai 100.000 metrik ton, padahal dalam keseluruhan uraian sebelumnya tidak pernah disebutkan jumlah tersebut,” ujarnya.

 

Ia menambahkan, PN Kendari melalui surat resmi telah mengakui adanya kekeliruan pengetikan dalam putusan perkara Nomor 563/Pid.B/2018/PN Kdi terkait jumlah barang bukti tersebut.

 

“Surat resmi dari PN Kendari menunjukkan fakta adanya kesalahan pengetikan jumlah barang bukti dalam putusan tersebut,” kata Jushriman.

 

Selain itu, Jushriman juga menyoroti adanya dugaan pemalsuan dokumen berupa surat pernyataan damai tertanggal 28 Oktober 2018 yang digunakan oleh pelapor Budhi Yuwono. Ia menyebutkan terdapat sejumlah kejanggalan dalam dokumen tersebut.

 

“Pertama, tidak terdapat tanda tangan Deny Zainal. Kedua, dicantumkan nomor perkara yang secara logika belum mungkin diketahui karena perkara belum dilimpahkan ke pengadilan. Ketiga, disebutkan jumlah barang bukti ore nikel 100.000 metrik ton, padahal faktanya hanya dua tumpukan,” jelasnya.

 

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, Jushriman menilai kliennya merupakan korban dari laporan yang diduga didasarkan pada dokumen yang telah diganti atau dipalsukan.

 

Ia menambahkan, setelah perkara tersebut berkekuatan hukum tetap, pihaknya berencana melaporkan Budhi Yuwono dengan sejumlah laporan dugaan tindak pidana.

 

“Dengan adanya pengakuan resmi dari PN Kendari, jelas bahwa tuduhan terhadap klien kami tidak benar. Kami telah menyiapkan tiga laporan dugaan tindak pidana untuk ditindaklanjuti,” tutup Jushriman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *