Bidkum Polda Sultra Uji Pemahaman KUHP–KUHAP Penyidik Polres Konawe

INPEDIA.ID : KONAWE – Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sulawesi Tenggara menggelar tes obyektif pemahaman Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bagi penyidik dan penyidik pembantu Polres Konawe serta polsek jajaran, Selasa 13/01/2026.

 

Kegiatan tersebut dipimpin Wakapolres Konawe Kompol Hasruddin, S.E., M.E. sebagai bentuk dukungan pimpinan terhadap peningkatan kompetensi personel dalam pelaksanaan tugas penyidikan.

 

Ketua Tim C Bidkum Polda Sultra IPTU Askar, S.H. bersama anggota hadir langsung memantau pelaksanaan tes yang juga diikuti pejabat utama Polres Konawe, para kapolsek jajaran, serta seluruh penyidik dan penyidik pembantu.

 

Tes obyektif ini bertujuan mengukur pemahaman personel terhadap penerapan KUHP dan KUHAP dalam penanganan perkara pidana, sekaligus sebagai sarana pembinaan dan pengawasan internal guna memastikan proses penyidikan berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Melalui kegiatan tersebut, diharapkan para penyidik mampu melaksanakan tugas secara profesional, cermat, dan berorientasi pada kepastian hukum, sehingga dapat meminimalisir kesalahan administrasi maupun potensi permasalahan hukum di kemudian hari.

 

Selama pelaksanaan tes, peserta tampak mengikuti kegiatan dengan serius dan tertib. Kegiatan berakhir sekitar pukul 11.15 Wita dan berlangsung dalam situasi aman serta kondusif.

 

Bidkum Polda Sultra berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kualitas penyidikan di wilayah hukum Polres Konawe sejalan dengan prinsip Presisi Polri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *