Pemprov Sultra Minta Kejati Bantu Selamatkan Aset Daerah Bermasalah

Gubernur Sultra Andi Sumangeruka

KENDARI : INPEDIA.ID – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta dukungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra dalam menata dan menyelamatkan aset milik daerah yang hingga kini masih menghadapi berbagai persoalan.

Gubernur Sultra Andi Sumangerukka mengatakan keterlibatan kejaksaan diperlukan untuk memperkuat langkah pemerintah daerah dalam memastikan aset yang tercatat sebagai kekayaan daerah dapat dikuasai dan dimanfaatkan sesuai ketentuan.

Permintaan dukungan tersebut dituangkan melalui penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) Barang Milik Daerah antara Pemerintah Provinsi Sultra dan Kejati Sultra di Kantor Gubernur Sultra, Rabu (9/9/2026).

Penandatanganan dilakukan Gubernur Sultra Andi Sumangerukka bersama Kepala Kejati Sultra Sugeng Riyanta.

Andi mengatakan penataan aset menjadi salah satu pekerjaan penting pemerintah daerah karena masih terdapat banyak aset yang belum memiliki pengelolaan secara optimal.

Ia mengungkapkan berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat sekitar 800 persoalan terkait aset Pemprov Sultra yang perlu ditindaklanjuti.

“Kolaborasi ini merupakan satu lompatan yang luar biasa. Aset Pemprov Sultra yang menjadi temuan BPK sebanyak 800 temuan. Dari 800 sampai saat ini belum ada yang bisa ditertibkan, baru satu yang tadi disampaikan oleh Pak Kajati yaitu sertifikat,” kata Andi.

Menurut dia, persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut kelengkapan administrasi, tetapi juga berhubungan dengan upaya pemerintah menjaga kekayaan daerah agar tidak kehilangan manfaat bagi masyarakat.

Sejumlah aset yang tercatat sebagai milik pemerintah daerah, kata dia, masih berada di tangan pihak lain sehingga membutuhkan langkah hukum untuk memastikan status dan penguasaannya.

Andi berharap dukungan Kejati dapat membantu pemerintah daerah menghadapi persoalan yang muncul ketika proses pengamanan aset dilakukan di lapangan.

“Pada saat kita menemukan ini pasti ada debatable di lapangan. Dengan adanya bantuan hukum ini, maka memudahkan khususnya pemerintah untuk bisa menguasai kembali dan bisa mendapatkan kontribusi,” ujarnya.

Gubernur juga mengingatkan setiap organisasi perangkat daerah (OPD) agar tidak mengabaikan aset yang berada di bawah tanggung jawabnya.

Ia meminta OPD meningkatkan pengawasan sekaligus berkonsultasi dengan kejaksaan apabila terdapat rencana kerja sama atau persoalan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan aset daerah.

Sementara itu, Kajati Sultra Sugeng Riyanta memastikan pihaknya siap memberikan bantuan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Menurut Sugeng, SKK yang telah ditandatangani tersebut memberikan landasan bagi Jaksa Pengacara Negara untuk menjalankan tugas pendampingan sesuai kewenangan yang diberikan pemerintah daerah.

Bantuan tersebut antara lain dapat diarahkan untuk pengamanan, penertiban, penyelamatan, hingga upaya pemulihan aset pemerintah daerah yang bermasalah.

“Kami siap mendapatkan perintah, arahan dan surat kuasa melalui surat kuasa khusus dari Pak Gubernur. Apabila ada aset-aset lain yang saat ini masih belum dapat kita kelola, apalagi masih belum tertib pengelolaannya karena dalam penguasaan pihak ketiga yang dilakukan secara melawan hukum, kami siap mendapatkan tugas untuk itu,” kata Sugeng.

Ia menjelaskan pemerintah daerah dapat memberikan kuasa kepada Jaksa Pengacara Negara apabila membutuhkan bantuan dalam menyelesaikan persoalan hukum terkait aset.

Pendampingan tersebut, kata dia, merupakan bagian dari tugas kejaksaan sehingga pemerintah daerah tidak perlu mengeluarkan biaya untuk memperoleh bantuan hukum dari Kejati.

Kerja sama Pemprov Sultra dan Kejati Sultra diharapkan dapat mempercepat penyelesaian berbagai persoalan aset sekaligus memastikan kekayaan daerah tercatat, dikuasai, dan dimanfaatkan secara tertib sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *