Dituduh Mencuri, Pria Asal Hopa-hopa Konawe Aniaya Tetangga Hingga Kritis

Kondisi korban saat di tangani medis

KONAWE : INPEDIA.ID : Seorang pria berinisial O (50), warga Kelurahan Hopa-Hopa, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, diduga menganiaya Sarifuddin menggunakan senjata tajam jenis parang karena sakit hati setelah dituduh melakukan pencurian.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka pada bagian kepala dan harus menjalani perawatan intensif di RSUD Konawe.

Namun, kepolisian masih mendalami dugaan motif tersebut dan belum memastikan tuduhan pencurian sebagai penyebab utama terjadinya penganiayaan.

Kapolsek Wawotobi IPTU Suleman mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (25/8/2027) sekitar pukul 07.25 WITA di Kelurahan Hopa-Hopa, Kecamatan Wawotobi.

“Pelaku melakukan penganiayaan berat menggunakan senjata tajam jenis parang. TKP-nya di Kelurahan Hopa-Hopa,” kata Suleman dalam keterangan tertulisnya.

Berdasarkan keterangan sementara kepolisian, kejadian bermula ketika korban Sarifuddin hendak membuang sampah di samping rumahnya.

Saat berada di lokasi, korban tiba-tiba didatangi oleh O. Pelaku kemudian diduga menyerang korban menggunakan parang hingga mengenai bagian belakang kepala.

Serangan tersebut menyebabkan korban mengalami luka dan terjatuh di tanah.

Peristiwa itu diketahui oleh seorang saksi bernama Tina (50), yang saat kejadian berada di sekitar kios miliknya.

Tina mengaku mendengar teriakan dan kemudian keluar dari samping kios untuk melihat kejadian tersebut.

Setelah melakukan penganiayaan terhadap korban, pelaku kemudian disebut menghampiri Tina dan mengeluarkan ancaman.

“Biar kamu saya potongko,” kata pelaku sebagaimana tercantum dalam keterangan kepolisian.

Tina yang mendapat ancaman tersebut kemudian mempertanyakan alasan pelaku hendak menyerangnya.

“Kenapa saya mau dipotong, apa salahku?” ujar Tina.

Setelah itu, pelaku meninggalkan lokasi. Tina kemudian melihat korban telah tergeletak di tanah dan meminta pertolongan kepada warga sekitar.

Suleman mengatakan polisi telah mengamankan pelaku bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Konawe untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Konawe AKP La Ode Muh. Jefri Hamzah melalui KBP Satreskrim Polres Konawe IPDA Istiqlal mengatakan penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum O.

“Besok kami gelarkan, sekaligus penetapan tersangka. Adapun korban saat ini masih menjalani perawatan intensif di UGD RSUD Konawe,” kata Istiqlal.

Kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mendalami motif penganiayaan tersebut, termasuk dugaan adanya persoalan terkait tuduhan pencurian yang membuat pelaku sakit hati terhadap korban.

” Dugaan motif belum dapat dipastikan sebagai penyebab penganiayaan. Kami masih menunggu hasil penyidikan serta gelar perkara oleh penyidik,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *