INPEDIA.ID : KENDARI – Kasus suap yang melibatkan PT Midi Utama Indonesia (MUI) atau lebih dikenal dengan Alfamidi, kembali menjadi sorotan publik di penghujung tahun 2023 hingga pertengahan 2024.
Sengketa ini berawal dari perbedaan pandangan antara Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari dan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari.
Yang dimana hakim PN Kendari sempat membebaskan tiga terdakwa kasus suap tersebut, yakni Ridwansyah Taridala yang menjabat sebagai Sekretaris Kota Kendari, Zulkarnain Kadir, mantan Wali Kota Kendari, serta Syarif Maulana, mantan Staf Ahli Wali Kota Kendari. Putusan hakim yang membebaskan ketiganya sempat menuai perdebatan dan kontroversi.
Namun, Kejari Kendari tidak tinggal diam. Setelah Hakim PN Kendari membebaskan ketiga tersangka, Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Hasilnya, MA mengabulkan kasasi tersebut dan menetapkan bahwa ketiga terdakwa harus kembali menjalani hukuman.
Ridwansyah Taridala menjadi yang pertama dieksekusi oleh Kejari Kendari pada 21 Oktober 2024 dan kini ditahan di Lapas Kendari.
Tak hanya Ridwansyah, dua tersangka lainnya, Zulkarnain Kadir dan Syarif Maulana, juga akan segera menyusul eksekusi tersebut.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Dody, dalam konferensi persnya menegaskan bahwa Kejari Kendari sedang mempersiapkan eksekusi kedua tersangka sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 5496k/Pid.Sus/2024 yang dikeluarkan pada 1 Oktober 2024.
“Ridwansyah Taridala telah dieksekusi terlebih dahulu, dan Zulkarnain Kadir serta Syarif Maulana akan segera mengikuti berdasarkan putusan Mahkamah Agung,” jelas Dody dalam pernyataannya.
Saat ditanya mengenai jadwal pasti eksekusi Zulkarnain dan Syarif, Dody menambahkan bahwa saat ini Kejari Kendari sebagai eksekutor dan Jaksa Penuntut Umum dalam kasus ini masih menyelesaikan pemberkasan. Meski begitu, ia memastikan bahwa proses eksekusi akan dipercepat.
“Jadwal eksekusi yang pasti belum dapat dipastikan, namun kami berusaha mempercepat proses ini karena putusan sudah final,” tutup Dody.
Untuk diketahui, kasus ini terus menjadi perhatian publik, mengingat ketiganya sempat dibebaskan dan kini kembali harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah putusan MA yang berkekuatan hukum tetap.