Tiga Perusahaan di Segel Diduga Langgar Pemanfaatan Ruang Laut di Sultra

Pemasangan papan segel sementara oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan di salah satu Jetty di Sultra

INPEDIA.ID : KENDARI – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menghentikan sementara kegiatan tiga perusahaan yang diduga memanfaatkan ruang laut tanpa izin di Kabupaten Konawe Selatan dan Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Tindakan pertama dilakukan pada Senin (17/11) oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) terhadap dua perusahaan di Konawe Selatan, yakni PT Tridayajaya Mandiri Nusantara (TMN) dan PT Galangan Bahari Utama (GBU). Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua perusahaan tersebut masing-masing memanfaatkan ruang laut seluas 3,7 hektare dan 0,7 hektare tanpa dilengkapi dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Penindakan serupa kembali dilakukan pada Rabu (19/11) di Kabupaten Konawe Utara, terhadap PT Dwimitra Multiguna Sejahtera (DMS). Perusahaan ini diduga memanfaatkan ruang laut hingga 5,9 hektare tanpa PKKPRL serta melanggar ketentuan izin reklamasi.

“Penghentian sementara ini dilakukan karena hasil pengawasan menunjukkan adanya pelanggaran nyata terhadap ketentuan pemanfaatan ruang laut,” kata Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, yang memimpin langsung penindakan di lokasi kegiatan PT DMS.

Ia menjelaskan, langkah pengawasan tersebut merupakan tindak lanjut laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas pemanfaatan ruang laut yang tidak sesuai aturan. KKP, katanya, berkewajiban memastikan aktivitas usaha di wilayah pesisir berjalan sesuai ketentuan guna melindungi sumber daya laut.

“Ini adalah bentuk kehadiran negara. KKP wajib memastikan sumber daya laut dan wilayah pesisir tidak rusak akibat kegiatan ilegal,” ujarnya.

Dirjen PSDKP menambahkan, setiap pemanfaatan ruang laut wajib memiliki PKKPRL, sementara kegiatan reklamasi harus disertai izin khusus sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Selain kewajiban perizinan, pelaku usaha yang telah memiliki izin juga diwajibkan menjalankan kegiatan sesuai ketentuan dan luasan yang tercantum pada dokumen perizinan.

“Untuk tiga perusahaan tersebut, PSDKP akan melakukan pemeriksaan mendalam. Sanksi akan diberikan sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *