INPEDIA.ID : KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi meluncurkan kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2024 dan sebelumnya. Kebijakan ini berlaku mulai 9 April hingga 31 Mei 2025.
Langkah ini diambil sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap kondisi ekonomi masyarakat. Tak hanya menghapus denda, Pemprov Sultra juga membebaskan tunggakan pokok pajak bagi pelajar dan mahasiswa S1.
“Kebijakan langsung dari Gubernur Sultra Andi Sumangerukka, tujuannya untuk meringankan beban masyarakat dari pajak kendaraan, terutama bagi pelajar dan mahasiswa Sultra,” kata Mujahidin, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra, Jumat 11/04/2025.
Untuk mengajukan permohonan pembebasan ini, warga perlu menyiapkan sejumlah dokumen, seperti KTP, STNK asli, dan BPKB atau salinannya. Jika STNK hilang, wajib melampirkan surat kehilangan dari kepolisian.
Sementara pelajar dan mahasiswa juga diminta menyerahkan fotokopi kartu pelajar/kartu mahasiswa S1 yang sesuai dengan identitas pemilik kendaraan, serta surat keterangan aktif dari sekolah atau universitas.
Program ini merupakan hasil kolaborasi antara Bapenda Sultra, Bank Sultra, Jasa Raharja, Ditlantas Polda Sultra, SIGAP, dan Samsat setempat. Program ini berlaku di seluruh Kantor Samsat di wilayah Sultra. Untuk informasi lebih lengkap, masyarakat bisa mengunjungi situs resmi Bapenda di bapenda.sultraprov.go.id